SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyatakan jumlah aset yang sudah diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sudah lebih dari 98 persen dari total aset yang disepakati akan diserahkan.
Penyerahan aset tidak dapat dilakukan secara sekaligus lantaran harus menunggu proses pembangunan gedung di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, mengatakan berdasarkan undang-undang pemekaran Kota Serang dan kesepakatan antara kedua belah pihak, tidak semua aset akan diserahkan ke Pemkot Serang.
“Kita sudah sampaikan langsung ke pak wali, sesuai amanat undang-undang pemekaran Kota Serang, tidak semua aset akan diserahkan termasuk salah satunya aset Pendopo dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” katanya, Senin 16 Februari 2026.
Najib mengatakan, saat ini aset yang sudah diserahkan Pemkab Serang ke Pemkot Serang sudah mencapai 98 persen dari total keseluruhan aset yang harus diserahkan.
Terbaru, lanjut Najib, ada dua aset yang diserahkan di tahun 2025 lalu, yakni gedung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan gedung workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang berada di Kecamatan Kasemen.
“Bahkan tahun ini akan ada satu gedung yang akan diserahkan di tahun ini yakni gedung Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang,” terangnya.
Ia mengatakan, penyerahan aset tidak dapat dilakukan secara sekaligus lantaran harus menunggu proses pembangunan di Puspemkab Serang selesai.
Najib menegaskan, jika gedung Pendopo Bupati Serang dan gedung BPBD Kabupaten Serang tidak akan diserahkan ke Pemkot Serang.
“Gedung damkar dan BPBD akan digunakan untuk kantor BPR Serang. Sementara untuk Pendopo Bupati belum ada pembangunan gedung di Puspemkab,” pungkasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











