CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Zaenal Arifin dan Kardiman alias Diman, diringkus petugas Polda Banten. Keduanya, ditangkap usai diduga mencuri satu unit mobil pikap di kawasan PCI, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Senin 6 Oktober 2025 dini hari.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran tak lama setelah aksi pencurian terjadi di parkiran depan Ruko Mitra Baru Mandiri. Dalam kasus ini, korban Elawati mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp125 juta.
Aksi pencurian tersebut sudah direncanakan sebelumnya. Berawal dari niat Zaenal Arifin yang ingin mengambil kendaraan pikap tanpa izin pemilik. Ia kemudian mengajak Kardiman untuk bekerja sama.
Pada Jumat 3 Oktober 2025 keduanya sempat melakukan penjajakan di wilayah Bekasi namun batal karena situasi ramai. Mereka kemudian kembali beraksi pada Minggu 5 Oktober 2025 malam dengan menargetkan wilayah Banten.
“Untuk melancarkan aksinya, Zaenal menyiapkan sejumlah peralatan, di antaranya mobil Daihatsu Sigra putih, lima kunci T, tiga soket, tang kecil, tang potong besar, serta alat penghilang GPS,” tulis surat dakwaan yang dikutip Selasa 17 Februari 2026.
Setibanya di kawasan PCI, keduanya menemukan satu unit Mitsubishi pikap L300 hitam tahun 2023 terparkir di depan toko bangunan PT Mitra Baru Mandiri.
Zaenal dan Kardiman kemudian turun dari mobil. Gembok pagar dipotong menggunakan tang besar, lalu kunci pintu sopir dirusak dengan kunci T. Setelah berhasil masuk, Zaenal mencabut soket di bawah setir dan menyambungkannya dengan soket yang telah disiapkan hingga mesin kendaraan menyala.
“Dalam aksi tersebut, Kardiman berperan mengawasi situasi sekitar dan memberi kode apabila ada orang mendekat,” tulis surat dakwaan.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, keduanya melarikan diri menuju pintu Tol Cilegon Timur. Namun pelarian mereka tidak berlangsung lama.
Petugas patroli dari Polda Banten yang menerima laporan pencurian langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 04.15 WIB, Zaenal berhasil ditangkap di gerbang Tol Cilegon Timur. Tak lama berselang, sekitar pukul 05.00 WIB, Kardiman juga diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Kali Timbang, Kecamatan Cibeber.
Keduanya kemudian dibawa ke Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











