SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Serang.
Raperda tersebut merupakan upaya penyempurnaan atas Perda nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan di Kabupaten Serang.
Pada pelaksanaan rapat paripurna, para fraksi menyampaikan pemandangan umumnya atas Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Serang.
Juru bicara dari tiga Fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan dan Partai Demokrat, Medi Subandi, meminta agar Raperda tersebut bisa mengatur pengelolaan sampah dalam volume besar.
“Diharapkan sampah yang ada dapat dipisahkan sesuai karakter atau jenisnya, ini akan dapat memudahkan dilakukan pemrosesan akhir sesuai dengan jenis sampahnya,” katanya, Rabu 18 Februari 2026.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar Pemkab Serang bisa menyediakan tempat-tempat pengelolaan sampah terpadu sehingga pengelolaan sampah tidak terfokus di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA).
“Kami meminta kepada pemerintah daerah agar membuat tempat pengolahan sampah terpadu untuk mengurangi volume sampah secara signifikan sebelum dibuang ke TPA dengan metode pemilihan daur ulang dan pengomposan,” ujarnya.
Nantinya, lanjut Medi, Perda yang sudah dibuat tidak boleh hanya dijadikan aturan diatas kertas saja, melainkan implementasi dilapangannya harus dilakukan semaksimal mungkin. “Intinya, kami menyambut baik dan mendukung atas perubahan Perda ini untuk dibahas lebih lanjut,” pungkasnya.
Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, mengatakan point yang akan menjadi pembahasan bukan sekedar retribusi, melainkan juga manajemen pengelolaan persampahan mulai dari hulu hingga hilir.
“Jadi tidak semua dibuang ke TPA, memindahkan sampah dari titik satu ke titik lain, tetapi harus ada manajemen pengelolaan yang melibatkan komunitas masyarakat dan pemerintah di tingkat desa hingga pembuangan ke tingkat akhir,” ujarnya.
Najib mengatakan, nantinya dalam Perda tersebut akan adanya sanksi yang diberikan kepada para pelanggar perda. “Namun sebelum menegaskan sanksi, didahului persuasif, komunikasi dan edukasi yang maksimal,” ujarnya.
Ia mengatakan, persoalan sampah bukan sekedar masalah pemerintah daerah, melainkan masalah untuk seluruh pihak di Kabupaten Serang. Untuk itu perlu adanya kesadaran kolektif dalam penanganan persoalan sampah di Kabupaten Serang.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani











