SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Polda Banten menangkap Edy Junaedy. Karyawan PT Pelindo tersebut ditangkap saat sedang bekerja.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, penangkapan dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di tempat kerja terdakwa di PT Pelindo, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 1, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian yakni Hilman, Arif Rachman, dan Mastoni melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu tas selempang hitam berisi lima plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,16 gram dan netto 0,7872 gram, satu unit handphone Oppo hitam, satu plastik klip berisi sabu, satu alat hisap (bong), serta satu timbangan digital,” tulis surat dakwaan yang dikutip Jumat 20 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, sabu tersebut merupakan milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang bernama Nizar yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa diketahui menerima sabu terakhir pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di depan kontrakannya di Kampung Pengadungan, Desa Anyer, Kabupaten Serang.
Penyidik mengungkap, Edy Junaedy telah empat kali membeli sabu dari Nizar sejak Juli hingga Agustus 2025, masing-masing sebanyak satu gram.
Modus yang digunakan, terdakwa memecah sabu menjadi lima paket kecil yang kemudian dijual dengan harga Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per paket kepada rekan kerjanya. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
“Hasil uji laboratorium kriminalistik menyatakan barang bukti kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tulis surat dakwaan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











