PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menargetkan pendapatan Rp160 juta dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) pada 2026.
Kepala Disnakertrans Pandeglang, Mohamad Kabir, mengatakan target tersebut meningkat signifikan dibandingkan 2025. Saat itu, perhitungan retribusi dipatok sekitar Rp19 juta per satu TKA.
“Target tahun ini sekitar Rp160 juta. Perhitungannya dari potensi sekitar delapan TKA yang melakukan perpanjangan izin,” kata Mohamad Kabir, Minggu 22 Februari 2026.
Kabir menjelaskan, pembayaran awal penggunaan TKA dilakukan melalui pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah hanya menerima retribusi dari perpanjangan izin kerja.
“Kalau TKA baru, pembayaran pertama tetap ke pusat. Daerah mendapat retribusi saat ada perpanjangan izin, itu pun kalau diperpanjang,” ujarnya.
Berdasarkan data Disnakertrans, jumlah TKA yang pernah tercatat di Pandeglang mencapai 42 orang. Namun, sebagian besar kontraknya telah berakhir.
“Saat ini yang masih aktif dan berpotensi melakukan perpanjangan sekitar 15 sampai 20 orang. Tapi yang benar-benar diperpanjang terakhir sekitar delapan orang,” jelasnya.
Pada 2025 lalu, realisasi retribusi bahkan melampaui target. Hal itu terjadi karena adanya perpanjangan kontrak selama setengah tahun dari sejumlah TKA di salah satu perusahaan.
Kabir menyebut, sektor usaha yang masih berpotensi menggunakan TKA antara lain pertambakan udang dan peternakan unggas. Namun, untuk perusahaan yang memiliki lokasi usaha di lebih dari satu kabupaten dalam satu provinsi, kewenangan retribusi berada di tingkat provinsi.
“Kalau lokusnya di dua kabupaten dalam satu provinsi, maka masuknya ke provinsi,” katanya.
Meski membuka peluang investasi, Disnakertrans memastikan tenaga kerja lokal tetap menjadi prioritas. Perusahaan yang berinvestasi di Pandeglang diwajibkan merekrut minimal 70 persen tenaga kerja lokal.
“Kami komitmen, minimal 70 persen harus tenaga kerja asal Pandeglang. TKA hanya untuk posisi teknis tertentu yang memang belum tersedia SDM-nya di sini,” tegasnya.
Sejauh ini, Disnakertrans mengaku belum menemukan pelanggaran penggunaan TKA di wilayahnya. Seluruh data dan perizinan, kata Kabir, terintegrasi langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan melalui sistem aplikasi pusat.
“Belum ada sanksi karena semuanya terdata dan sesuai aturan di pusat,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











