PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten digugat secara perdata oleh seorang warga terkait kondisi jalan rusak di wilayah Kabupaten Pandeglang. Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Juru Bicara PN Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, membenarkan ihwal pendaftaran gugatan tersebut.
“Benar, hari ini sudah diregister,” kata Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa 24 Februari 2026.
Menurut dia, setelah perkara diregister, pengadilan akan memanggil para pihak untuk mengikuti sidang pertama. Dalam perkara perdata, para tergugat dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili mereka di persidangan.
Adapun pihak yang tercantum sebagai tergugat terdiri atas empat pejabat dan instansi, yakni Gubernur Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Bupati Pandeglang, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.
Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum Al Amin Maksum, 40 tahun, tukang ojek pangkalan warga Kampung Pasir Buntut, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Pandeglang. Ia merupakan pengemudi dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan–Pandeglang yang menewaskan seorang anak.
Al Amin menuturkan, peristiwa itu terjadi ketika ia menjemput penumpangnya, seorang pelajar yang telah menjadi pelanggan tetapnya selama hampir lima tahun. Dalam perjalanan, ia berusaha menghindari lubang di jalan.
“Saya menghindari lubang, lalu jatuh. Anak yang saya bonceng terjatuh. Di belakang ada mobil,” ujarnya.
Ia mengaku sempat merangkul korban setelah terjatuh sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit. Korban dinyatakan meninggal dunia. Al Amin sendiri mengalami luka dan mendapat sekitar 20 jahitan.
Seusai kejadian, ia menjalani pemeriksaan oleh kepolisian sebanyak tiga kali. Pada panggilan ketiga, ia menerima surat pemberitahuan dan disebut sebagai tersangka.
“Saya kaget. Saya hanya mencari keadilan. Saya orang kecil,” katanya.
Al Amin mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan keluarga korban melalui perwakilan keluarganya. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah daerah dan provinsi dengan alasan kondisi jalan berlubang diduga menjadi penyebab kecelakaan.
Meski demikian, Polda Banten pada Senin 23 Februari 2026, menyatakan bahwa Al Amin belum ditetapkan sebagai tersangka.
PN Pandeglang masih menunggu penetapan majelis hakim untuk menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat empat pihak yang tercantum sebagai tergugat dalam perkara tersebut, yakni Gubernur Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Bupati Pandeglang, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang.
Gugatan ini dilayangkan oleh kuasa hukum Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan yang sebelumnya dikabarkan terseret kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang.
Perkara ini mencuat setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tersebut yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia. Kecelakaan diduga dipicu kondisi jalan berlubang.
Kuasa hukum menyebut gugatan diajukan sebagai bentuk keberatan atas penanganan kasus, menyusul kliennya sempat dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang.
Namun, Polda Banten pada Senin (23/2) menegaskan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim PN Pandeglang.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











