CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Cilegon kini memiliki akses pembiayaan hingga Rp25 juta di Bank Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM).
Skema pembiayaan tersebut diberikan dengan tenor maksimal tiga tahun dan sistem angsuran potong gaji.
Humas BPRS CM Cilegon, Eni Nuraeni mengatakan, sebagian besar PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pembiayaan sebelumnya telah menjadi nasabah saat masih berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Ketika statusnya berubah menjadi PPPK, peluang untuk mendapatkan pembiayaan justru semakin terbuka.
“Karena sebelumnya sudah menjadi nasabah saat masih TKK, ketika menjadi PPPK tentu peluangnya lebih besar. Kita bisa biayai maksimal Rp25 juta dengan tenor sampai tiga tahun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persyaratan pengajuan relatif sederhana. Calon peminjam cukup melampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, surat kuasa potong gaji dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta persyaratan umum seperti KTP dan dokumen pendukung lainnya.
Menurut Eni, hingga saat ini sudah sekitar 300 PPPK Paruh Waktu yang memanfaatkan fasilitas pembiayaan tersebut. Angka itu diperkirakan masih akan bertambah seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan pegawai.
Dari sisi skema, pembiayaan yang digunakan mayoritas berbasis murabahah.
BPRS CM menerapkan margin sebesar 18 persen per tahun, setara dengan margin pembiayaan untuk sektor UMKM maupun koperasi.
“Margin kita rata-rata murabahah, masih di angka 18 persen per tahun. Itu sama seperti UMKM dan koperasi, jadi tidak ada perbedaan,” jelasnya.
Meski demikian, Eni mengakui bahwa setiap pembiayaan tetap memiliki risiko, termasuk jika pegawai yang bersangkutan berhenti sebelum masa angsuran selesai.
Editor: Abdul Rozak











