CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satgaswil Banten Densus 88 Anti Teror (AT) Polri menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk memperkuat benteng pencegahan radikalisme melalui Sosialisasi dan Deklarasi Program IRET (Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme) yang digelar di The Royal Krakatau, Kamis 25 Juni 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan ideologi bangsa sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman penyebaran paham yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.
Kegiatan yang diikuti ratusan peserta itu melibatkan berbagai unsur, mulai dari jajaran Pemerintah Kota Cilegon, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), TNI-Polri, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga kalangan pendidikan.
Melalui deklarasi Program IRET, seluruh pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat sinergi dalam mencegah berkembangnya intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di Kota Cilegon.
Kasatgaswil Banten Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana SH SIK MKP mengatakan, pendekatan pencegahan melalui edukasi dan penguatan wawasan kebangsaan menjadi strategi utama dalam mengantisipasi berkembangnya paham radikal.
Menurutnya, selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme, Densus 88 juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah terpapar ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat. Peran pemerintah, tokoh agama, dunia pendidikan hingga keluarga sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan mencegah berkembangnya paham intoleransi maupun radikalisme,” ujarnya.
Mayndra menjelaskan, Densus 88 AT Polri secara konsisten melakukan sosialisasi di sekolah maupun lingkungan masyarakat sebagai langkah preventif agar generasi muda tidak mudah terpapar paham yang menyimpang.
Ia mengungkapkan, media sosial kini menjadi salah satu sarana yang paling banyak dimanfaatkan kelompok radikal untuk menyebarkan propaganda sekaligus melakukan perekrutan, terutama terhadap anak-anak dan remaja yang masih rentan menerima informasi tanpa melakukan verifikasi.

“Media sosial menjadi salah satu sarana yang banyak digunakan untuk menyebarkan propaganda. Karena itu, pengawasan dan perhatian keluarga sangat dibutuhkan agar anak-anak tidak mudah terpengaruh oleh paham radikal,” katanya.
Selain sosialisasi, pihaknya juga terus mendorong penguatan literasi digital dan wawasan kebangsaan di lingkungan pendidikan sebagai bagian dari upaya pencegahan sejak dini.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Robinsar mengapresiasi sinergi antara Densus 88 AT Polri dan Pemerintah Kota Cilegon dalam menjaga keamanan serta kondusivitas daerah.
Menurutnya, kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Program IRET menjadi momentum penting untuk memperkuat persatuan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap ancaman yang dapat memecah belah bangsa.
“Kami berharap melalui sinergi antara pemerintah daerah, Polri, Densus 88, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat, Kota Cilegon dapat menjadi daerah yang semakin aman, damai, dan kondusif,” ujarnya.
Robinsar menegaskan, terorisme dan radikalisme merupakan ancaman nyata yang dapat memicu konflik sosial, perpecahan masyarakat, hingga mengganggu kedaulatan bangsa.
Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan sosial, budaya, pendidikan, dan keagamaan.”Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama. Kesiapsiagaan seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk mendeteksi potensi penyebaran paham radikal sejak dini,” tandanya. (ADV)











