SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua kurir narkotika jenis ganja ditangkap di SPBU Gerem, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Dari penangkapan kedua pelaku petugas mengamankan 7,4 kilogram (ganja).
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial FKP (32) warga Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dan JMD (25) warga Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.
Keduanya ditangkap pada Jumat (30/1) sekira pukul 17.30 WIB. “Keduanya kami amankan saat berada di SPBU Gerem, Kota Cilegon,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea belum lama ini.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 bal ganja. Barang terlarang tersebut disimpan di dalam tas ransel. “Barang bukti tersebut beratnya 7.492,61 gram,” kata perwira menengah Polri ini.
Menurut keterangan kedua pelaku, ganja tersebut dibawa dari Medan, Sumatera Utara (Sumut). Rencananya, ganja tersebut akan dikirim ke Bali. “Kedua kurir ini merupakan jaringan Medan,” ujar mantan Kapolres Serang ini.
Wiwin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut masih dalam pengembangan. Sebab, pemasok ganja tersebut belum berhasil ditangkap. “Untuk yang menyuruh membawa ganja ini masih dilakukan pencarian, kasusnya masih dikembangkan,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menambahkan, kasus tersebut terbongkar setelah petugas mendapat informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika dari Sumatera.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lapangan dan mengamankan kedua pelaku. “Kasus ini (terbongkar-red) berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas ke lapangan,” kata Maruli.
Ia mengungkapkan, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Ancaman pidana seumur hidup,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











