CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas truk pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan resmi dibatasi selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Pembatasan tersebut berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 di jalur mudik wilayah Kota Cilegon.
Kebijakan itu disampaikan Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1447 H di Aula Mapolres Cilegon, Senin 2 Maret 2026.
Menurutnya, aturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Dirjen Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, Bina Marga serta Kakorlantas Polri terkait pola pengamanan Lebaran 2026.
“Pelayanan mulai tanggal 13 Maret 2026 sampai 29 Maret 2026 akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang yang membawa barang tambang, galian atau bahan bangunan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembatasan dilakukan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan roda dua dan roda empat yang mendominasi pergerakan pemudik.
Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk meminimalisir potensi kemacetan dan risiko kecelakaan di jalur utama.
Polres Cilegon pun meminta kerja sama seluruh perusahaan angkutan dan pelaku usaha tambang agar mematuhi ketentuan tersebut selama masa pembatasan berlangsung.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan, Pemkot Cilegon mulai melakukan penertiban kendaraan angkutan besar yang melintas di jalur kota.
“Hari ini kita mulai tertibkan. Nanti juga di H-7 mobil besar tidak bisa lewat supaya meminimalisir debu,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut tidak hanya mendukung kelancaran arus mudik, tetapi juga menjaga kenyamanan masyarakat dari dampak debu dan kepadatan lalu lintas selama momentum Lebaran.
Reporter: Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











