SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi (Disnakertrans) Banten menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat regulasi yang harus dipatuhi oleh seluruh sektor industri di wilayah Tanah Jawara.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menyatakan bahwa THR adalah hak mutlak pekerja yang berfungsi untuk membantu memenuhi kebutuhan hari raya. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak diperkenankan mencicil atau menunda pembayaran hak tahunan tersebut.
“Kami ingatkan kepada seluruh perusahaan, THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat H-7 Lebaran. Jangan menunggu hari terakhir, apalagi sampai dicicil,” tegas Septo, Minggu, 8 Maret 2026.
Selain THR, Kemenaker RI juga melayangkan surat edaran kepada para perusahaan jasa aplikasi pengemudi dan kurir online untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan kepada para mitra kerjanya.
Menurutnya, kepatuhan perusahaan dalam membayar THR maupun BHR tepat waktu akan berdampak positif pada kondusivitas hubungan industrial di Banten.
Septo berharap, para pengusaha memiliki empati dan tanggung jawab moral untuk menyejahterakan karyawannya di momen suci ini.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR Keagamaan tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini bertujuan memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.
Ia menekankan, THR bukan sekadar kewajiban rutin tahunan bagi perusahaan. Menurutnya, THR merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja yang selama ini mendukung produktivitas perusahaan dan menggerakkan perekonomian.
“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli.
Ia berharap, para gubernur bisa mengawal kebijakan ini, dengan memastikan para buruh mendapatkan haknya.
Editor: Agus Priwandono











