LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak terus bergulir.
Inspektorat Kabupaten Lebak mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait video viral dugaan pungli yang beredar pada Sabtu 7 Maret 2026 lalu.
Kepala Desa Rahong, Ubed Jubaedi mengungkapkan bahwa dirinya juga dimintai keterangan oleh pihak Inspektorat Lebak terkait peristiwa tersebut.
“Saya diperiksa dan dimintai keterangan oleh Inspektorat terkait kejadian dugaan pungli itu,” kata Ubed kepada Radar Banten saat dihubungi melalui telepon, Rabu 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut dirinya tidak datang sendiri, melainkan didampingi oleh sejumlah kepala desa lainnya dari wilayah Kecamatan Malingping.
“Saya datang didampingi enam kepala desa lainnya di Kecamatan Malingping. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kejadian pungli yang videonya viral dan kemungkinan masih akan dilanjutkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lebak, Vidia Indera menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kasus dugaan pungli tersebut telah dimulai sejak Senin 9 Maret 2026.
“Pemeriksaan dimulai pada hari Senin dengan pemanggilan terduga pelaku untuk dimintai keterangan awal,” kata Vidia ditemui di Gedung Inspektora Lebak.
Kemudian pada hari kedua, Selasa 10 Maret 2026 pemeriksaan dilanjutkan dengan memanggil sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Pada hari kedua kami melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, Plt Kepala Dinsos serta perwakilan dari BKPSDM Lebak,” terangnya.
Menurut Vidia, pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih merupakan tahap awal dalam proses penyelidikan kasus dugaan pungli tersebut.
“Pemeriksaan pertama ini merupakan tahap pengumpulan bukti dan keterangan. Setelah itu akan ada tahapan lanjutan dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Editor Daru











