PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) bagi driver ojek online (ojol) di Kabupaten Pandeglang menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah dinilai belum merata.
Pasalnya, sejumlah pengemudi mengaku tidak semua driver menerima bantuan tersebut. Selain itu, besaran nominal yang diterima juga disebut berbeda-beda.
Salah seorang pengemudi ojol di Pandeglang, Rudi, mengatakan informasi mengenai BHR diterimanya melalui notifikasi aplikasi. Dalam pemberitahuan tersebut terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pengemudi agar dapat menerima bantuan.
Ia menyebutkan, tingkat penerimaan pesanan (bid) dan penyelesaian perjalanan (trip) harus berada di atas 90 persen. Selain itu, pengemudi juga diwajibkan memiliki durasi aktif atau jam online minimal 200 jam per bulan untuk masuk dalam kategori penerima.
“Penerimaan bid dan penyelesaian trip itu harus di atas 90 persen, kemudian jam online minimal 200 jam per bulan. Buat kami ini jadi acuan standar jam kerja harian agar lebih adil antara pengemudi lama dan baru,” ujar Rudi, Kamis 12 Maret 2026.
Menurut Rudi, persaingan antar pengemudi di kota kecil seperti Pandeglang cukup ketat karena minimnya sektor industri. Kondisi tersebut membuat para pengemudi harus bekerja lebih lama untuk mengejar target yang ditentukan aplikasi.
Ia mengungkapkan, sebelum masa pandemi pengemudi biasanya sudah bisa menyelesaikan pekerjaan pada sore hari. Namun kini, mereka harus bertahan hingga sekitar pukul 23.00 WIB untuk mengejar target order.
Sementara itu, pengemudi Grab lainnya, Cecep, mengaku telah mencairkan BHR sebesar Rp250 ribu berdasarkan predikat “Jawara” pada akun miliknya. Meski begitu, ia menilai sistem penilaian tahun ini tidak sepenuhnya adil.
Menurut Cecep, terdapat ketimpangan dalam sistem penilaian dibandingkan tahun 2025. Ia menyebut pengemudi yang bekerja lebih fokus justru mendapatkan nominal bantuan lebih kecil dibandingkan rekan lain yang menjadikan ojol sebagai pekerjaan sampingan.
“Penilaian itu berdasarkan skor kinerja 12 bulan terakhir. Tapi bagi kami sistemnya agak sulit diprediksi secara akurat oleh pengemudi,” ujarnya.
Berbeda dengan mitra Gojek dan Grab, pengemudi Maxim di Pandeglang bernama Fiky mengaku hingga kini belum menerima informasi terkait pencairan Bantuan Hari Raya (BHR) pada akun miliknya.
Ia mengatakan, meski mengetahui adanya program BHR bagi pengemudi ojek online, pihak Maxim di wilayah Pandeglang belum memberikan rincian terkait besaran bantuan maupun kriteria penerimanya.
Fiky menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia ketahui, dana BHR tersebut akan disalurkan langsung oleh kantor pusat ke dompet digital masing-masing akun mitra, bukan melalui kantor perwakilan di daerah.
“Untuk di Maxim saya belum mengetahui kisarannya berapa dan belum ada informasi yang masuk ke akun. Pemberian ini langsung dari pusat ke akun masing-masing, bukan melalui kantor perwakilan wilayah,” kata Fiky.
Meski demikian, ia menilai perhatian pemerintah terhadap sektor ojek daring melalui regulasi pemberian BHR merupakan langkah awal yang baik dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor nonformal.
Selain dari aplikasi, kata dia, para pengemudi ojol di Pandeglang juga mulai melirik bantuan tambahan dari lembaga sosial. Salah satunya dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang sempat menyalurkan bantuan berupa paket pemeliharaan kendaraan bagi mitra ojek online.*
Editor : Krisna Widi Aria











