SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) segera mewujudkan pembentukan Banten Corporate University (Banten CorpU) pada semester pertama tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk mengubah paradigma lama pola pendidikan dan pelatihan (diklat) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini dianggap masih terfragmentasi atau berjalan sendiri-sendiri di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala BPSDM Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan, menegaskan bahwa pola pengembangan kompetensi sudah saatnya berevolusi mengikuti dinamika zaman dan visi-misi kepala daerah. Menurutnya, Banten CorpU bukan sekadar lembaga pendidikan, melainkan sebuah sistem pembelajaran terintegrasi.
“Pola pengembangan kompetensi saat ini harus dilakukan secara terintegrasi. Basisnya adalah kebutuhan organisasi. Jadi, apa yang menjadi tantangan dan persoalan di organisasi tersebut, itulah yang kita jadikan patokan untuk mengembangkan kompetensi aparaturnya,” ujar Deni saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 12 Maret 2026.
Salah satu poin krusial yang disasar oleh Banten CorpU adalah manajemen pengetahuan (knowledge management). Selama ini, banyak pengetahuan strategis dan praktik baik (tacit knowledge) dari para ASN senior hilang begitu saja saat mereka mutasi atau memasuki masa pensiun.
Dengan sistem CorpU, pengetahuan dan pengalaman tersebut akan dikelola secara sistematis. Deni menjelaskan bahwa pola pembelajaran tidak lagi hanya mengandalkan kelas formal (klasikal) atau e-learning, tetapi lebih menekankan pada experiential learning atau pembelajaran berbasis pengalaman.
“Narasumbernya bisa dari para senior yang berpengalaman di tiap OPD atau Widyaiswara (WI) yang ada di BPSDM. Setiap OPD nantinya punya tanggung jawab untuk mengembangkan kompetensi pegawainya sesuai tantangan masing-masing,” tambahnya.
Deni tidak menampik bahwa Banten tergolong cukup terlambat dalam mengimplementasikan model ini dibandingkan provinsi lain di Pulau Jawa. Padahal, pembentukan Corporate University merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan LAN Nomor 6 Tahun 2023.
“Di Pulau Jawa tinggal kita yang belum mewujudkan secara penuh. Ini adalah tugas update kita. Dengan segala keterbatasan sarana, namun dengan sumber daya manusia yang memungkinkan, ini harus segera kita wujudkan,” tegas Deni.
Ia berharap, di sisa masa tugasnya, pembentukan fondasi Banten CorpU ini bisa menjadi warisan (legacy) yang bermanfaat bagi perbaikan manajemen talenta dan rapor kinerja ASN di Provinsi Banten. Nantinya, struktur dan personel pengelola Banten CorpU akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“BPSDM kini berperan sebagai ranger atau pengelola pengembangan kompetensi. Target kita, fondasi awal ini segera terwujud di semester pertama 2026. Ini demi memastikan pelayanan publik kita diisi oleh aparatur yang benar-benar kompeten di bidangnya,” pungkasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











