SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang pastikan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada PPPK paruh waktu.
Hal ini dilakukan, untuk menjawab pertanyaan publik, khususnya pada kalangan PPPK paruh waktu.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Yusup Suprapto menjelaskan, pencairan THR tahun ini mencakup seluruh kategori ASN di lingkungan Pemkot Serang.
Ia mengatakan, komponen THR yang dibayarkan terdiri dari gaji pokok serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan secara penuh.
“Insyaallah mulai besok kami distribusikan semua THR, baik itu dari gaji maupun dari tunjangan TPP satu kali penuh. PPPK juga 100 persen kami bayarkan,” ujarnya, Jumat, 13 Maret 2026.
Menurut Yusup, dasar perhitungan besaran THR mengacu pada penghasilan yang diterima pegawai pada Februari 2026. Ketentuan ini berlaku merata bagi PNS maupun PPPK.
Ia menyebutkan, jumlah PPPK di lingkungan Pemkot Serang cukup besar, terdiri dari sekitar 1.900 pegawai penuh waktu dan sekitar 3.700 pegawai paruh waktu.
“Sekitar 1.900-an PPPK penuh waktu, dan sekitar 3.700 PPPK paruh waktu,” tuturnya.
Dalam regulasi terbaru, lanjut Yusup, tidak ada perbedaan perlakuan dalam pemberian THR antara PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
Bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
“Jika masa kerja kurang dari satu tahun, hitungannya proporsional yakni 1/12. Penghasilan dibagi 12, baru dikalikan jumlah bulan lama bekerja,” jelasnya.
Editor: Bayu Mulyana











