SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Belasan remaja diamankan petugas kepolisian dari Polresta Serang Kota saat melakukan aksi balap liar di Kawasan Royal, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu dini hari, 15 Maret 2026.
Kanit I Pamapta Polresta Serang Kota, Ipda Kaisar Nialfza mengatakan, penangkapan terhadap para remaja tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas balap liar yang meresahkan warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan belasan remaja yang berada di tempat kejadian. Sementara puluhan remaja lainnya berhasil melarikan diri saat petugas tiba.
“Saat kami tiba di lokasi, sejumlah remaja terlihat menutup sebagian ruas jalan dan berkumpul untuk menyaksikan balap liar yang mengganggu kenyamanan warga sekitar,” kata Kaisar.
Ia menjelaskan, petugas sempat memberikan peringatan melalui pengeras suara agar para remaja segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
“Kami akhirnya mengambil tindakan dengan mengamankan kendaraan yang berada di lokasi,” ujarnya.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor. Kendaraan tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen maupun perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan.
“Kami menanyakan kelengkapan seperti SIM dan STNK, namun mereka tidak dapat menunjukkannya. Ada juga kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun spion,” jelasnya.
Belasan remaja bersama tujuh sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Polisi mengedepankan pendekatan pembinaan agar para remaja tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam aktivitas balap liar maupun tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











