SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan BBM subsidi jenis solar di wilayah Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Rumah tersebut diketahui milik EH.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan ribuan liter BBM subsidi jenis solar yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis, 22 Februari 2026. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada kami terkait praktik penyalahgunaan BBM subsidi,” ujarnya, Senin, 16 Maret 2026.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan pemilik rumah berinisial EH. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan jeriken, tiga selang, tiga corong, tiga canting minyak, serta ribuan liter solar.
“BBM jenis solar yang diamankan dari hasil penggeledahan di rumah EH sebanyak kurang lebih 7.175 liter,” kata Dhoni.
Berdasarkan pengakuan tersangka, solar subsidi tersebut dibeli dengan harga antara Rp 8.000 hingga Rp 8.500 per liter. Selanjutnya, BBM tersebut dijual kembali dengan harga Rp 10.000 per liter kepada para pembeli.
Praktik ilegal tersebut diketahui telah dilakukan oleh tersangka selama lebih dari dua bulan.
“Dijual lagi Rp 10.000 per liter. Ada pembeli yang datang langsung untuk membeli BBM subsidi yang ditampung oleh pelaku,” jelasnya.
Dhoni menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Sementara itu, EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











