SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang mempertanyakan surat edaran nomor 100.3.4/159/DISDIKBUD/2026 perihal pemberitahuan relaksasi.
Pasalnya dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Didikbud) Kabupaten Serang tersebut, guru yang sudah mendapatkan sertifikasi dikecualikan mendapatkan relaksasi sehingga mereka tidak dapat menerima honor dari dana BOS Pendidikan.
Diketahui dalam surat tersebut, ada sebanyak delapan pont yang disampaikan. Salah satu point yang mendajdi sorotan PPPK paruh waktu terutama guru yang mendapatkan serifikasi ialah point lima, dimana relaksasi dikhusiskan bagi PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan yang belum mendapatkan Tambahan Penghasilan Guru (Sertifikasi).
Ketua Forum Honorer PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan Kabupaten Serang, Diki Tridistiawan, mengatakan adanya pengecualian penerima honor dari dana BOS bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikasi menyebabkan polemik bagi para anggota.
“Hanya OPS, penjaga sekolah dan guru non sertifikasi yang mendapatkan honor dari BOS, sementara yang sudah serfifikasi tidak mendapatkan. Padahal di SE Kemendikdasmen nomor 6 tahun 2026 semua Paruh Waktu tanpa pengecualina. Kenapa di Kabupaten Serang malah dikotak-kotakan, kenapa ga semuanya mendapatkan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 18 Maret 2026.
Padahal, lanjut Diki, di daerah lain yakni Kota Serang, semua PPPK paruh waktu termasuk guri yang sudah sertifikasi mendapatkan honor dari dana BOS.
“Rekan kita di Kota Serang mendapatkan. Kami belum mendapatkan penjelasan dari Dindikbud Kabupaten Serang,” ujarnya.
Diki mengaku, Operator Sekolah (OPS) beberapa waktu lalu sudah melakukan pendataan untuk pengajuan agar bisa mendapatkan honor dari BOS. Namun guru sertifikasi tidak didata.
Diki mengatakan, sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi ke Dindikbud Kabupaten Serang mengenai alasan mengapa adanya pengecualian penerima honor dari BOS pendidikan. Namun sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan.
“Kami mempertanyakan acuannya dari mana edaran yang dikeluarkan Dindik, apakah berdasarkan landasan hukum atau pertimbangan lainnya. Kami belum mendapatkan penjelasan itu,” ujarnya.
Diki mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan upaya pendataan terhadap jumlah guru PPPK paruh waktu yang sudah mendapatkan sertifikasi.
“Saat ini baru beberapa kecamatan yang sudah memberikan data ke Forum. Tapi kita perkirakan jumlahnya kurang lebih 500 orang,” ujarnya.
Lebih lanjut Diki berharap agar Dindikbud Kabupaten Serang bisa memberikan penjelasan dan mengkaji ulang atas aturan yang sudah dikeluarkan.
“Kita tidak meminta lebih atau menentukan nominalnya berapa, yang penting masukan juga guru sertifikasi sebagai penerima honor. Berapapun yang diberikan sekolah pasti diterima. Ketika mereka dimasikan ke dalam format itu, secara tidak langsung mereka mesara diakui,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani











