• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

PPPK Paruh Waktu Pertanyakan SE Dindikbud Kabupaten Serang

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 18 Maret 2026 21:44
in Berita Utama, Kabupaten Serang
0
PPPK Paruh Waktu Pertanyakan SE Dindikbud Kabupaten Serang

Ketua Forum Honorer PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan Kabupaten Serang, Diki Tridistiawan

0
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang mempertanyakan surat edaran nomor 100.3.4/159/DISDIKBUD/2026 perihal pemberitahuan relaksasi.

Pasalnya dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Didikbud) Kabupaten Serang tersebut, guru yang sudah mendapatkan sertifikasi dikecualikan mendapatkan relaksasi sehingga mereka tidak dapat menerima honor dari dana BOS Pendidikan.

Diketahui dalam surat tersebut, ada sebanyak delapan pont yang disampaikan. Salah satu point yang mendajdi sorotan PPPK paruh waktu terutama guru yang mendapatkan serifikasi ialah point lima, dimana relaksasi dikhusiskan bagi PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan yang belum mendapatkan Tambahan Penghasilan Guru (Sertifikasi).

Ketua Forum Honorer PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan Kabupaten Serang, Diki Tridistiawan, mengatakan adanya pengecualian penerima honor dari dana BOS bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikasi menyebabkan polemik bagi para anggota.

“Hanya OPS, penjaga sekolah dan guru non sertifikasi yang mendapatkan honor dari BOS, sementara yang sudah serfifikasi tidak mendapatkan. Padahal di SE Kemendikdasmen nomor 6 tahun 2026 semua Paruh Waktu tanpa pengecualina. Kenapa di Kabupaten Serang malah dikotak-kotakan, kenapa ga semuanya mendapatkan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 18 Maret 2026.

Padahal, lanjut Diki, di daerah lain yakni Kota Serang, semua PPPK paruh waktu termasuk guri yang sudah sertifikasi mendapatkan honor dari dana BOS.

“Rekan kita di Kota Serang mendapatkan. Kami belum mendapatkan penjelasan dari Dindikbud Kabupaten Serang,” ujarnya.

Diki mengaku, Operator Sekolah (OPS) beberapa waktu lalu sudah melakukan pendataan untuk pengajuan agar bisa mendapatkan honor dari BOS. Namun guru sertifikasi tidak didata.

Diki mengatakan, sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi ke Dindikbud Kabupaten Serang mengenai alasan mengapa adanya pengecualian penerima honor dari BOS pendidikan. Namun sampai saat ini belum mendapatkan tanggapan.

“Kami mempertanyakan acuannya dari mana edaran yang dikeluarkan Dindik, apakah berdasarkan landasan hukum atau pertimbangan lainnya. Kami belum mendapatkan penjelasan itu,” ujarnya.

Diki mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan upaya pendataan terhadap jumlah guru PPPK paruh waktu yang sudah mendapatkan sertifikasi.

“Saat ini baru beberapa kecamatan yang sudah memberikan data ke Forum. Tapi kita perkirakan jumlahnya kurang lebih 500 orang,” ujarnya.

Lebih lanjut Diki berharap agar Dindikbud Kabupaten Serang bisa memberikan penjelasan dan mengkaji ulang atas aturan yang sudah dikeluarkan.

“Kita tidak meminta lebih atau menentukan nominalnya berapa, yang penting masukan juga guru sertifikasi sebagai penerima honor. Berapapun yang diberikan sekolah pasti diterima. Ketika mereka dimasikan ke dalam format itu, secara tidak langsung mereka mesara diakui,” pungkasnya.

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani

Tags: Honorkabupaten serangPemkab SerangPPPK paruh waktutenaga kependidikantenaga pendidik
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Yayasan Darul Ilmi Cikalong, Pandeglang Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Next Post

Jelang Lebaran, RSUD Pakuhaji Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Prima

Next Post
Jelang Lebaran, RSUD Pakuhaji Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Prima

Jelang Lebaran, RSUD Pakuhaji Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Prima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Diduga dari Laut, Mayat Mengambang di Muara Kramatwatu

Diduga dari Laut, Mayat Mengambang di Muara Kramatwatu

by Fahmi
Sabtu, 12 September 2026 18:32
0

Potongan video mayat mengambang di muara di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Dorong Literasi Kesehatan Warga Tanjung Pakis lewat Edukasi dan P3K

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Dorong Literasi Kesehatan Warga Tanjung Pakis lewat Edukasi dan P3K

by Redaksi
Sabtu, 12 September 2026 17:21
0

Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University melalui Program Studi Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, mendorong peningkatan literasi dan kesadaran...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.