SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hanya butuh tiga pasca laporan, petugas Polsek Reskrim Polsek Pamarayan tamgkap dua pelaku pembobol counter handphone (HP) di Kampung Blokang, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AR (24), warga Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cikeusal dan RA (24), warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung. Keduanya diketahui membobol dinding ruko dan menggasak sejumlah barang berharga milik korban, Sahad (40).
Kapolsek Pamarayan AKP Yusuf Ependi mengatakan aksi pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. “Kedua pelaku melakukan aksi dengan cara membobol dinding counter yang terbuat dari GRC,” ujarnya, Jumat 27 Maret 2026.
Kasus ini pertama kali diketahui oleh saksi Januar Tambunan, pemilik bengkel yang berada di sebelah lokasi kejadian. Saat hendak membuka bengkel sekitar pukul 08.00 WIB, saksi melihat dinding ruko dalam kondisi jebol.
Mengetahui kondisi tersebut, saksi langsung menghubungi korban. Tak lama kemudian, korban datang ke lokasi dan mendapati sejumlah barang di dalam counter telah hilang.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamarayan sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kapolsek.
Mendapat laporan, petugas piket langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, polisi kemudian memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
“Dari rekaman CCTV, anggota berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Kapolsek.
Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muhammad Arpah, bergerak cepat melakukan pengejaran. Kedua pelaku lantas ditangkap di wilayah Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal sekitar pukul 16.00 WIB.
“Alhamdulillah, hanya dalam waktu tiga jam kedua pelaku berhasil kami amankan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pamarayan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











