SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 40 orang saksi kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang kepengurusan dokumen pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Serang telah diperiksa penyidik pidana khusus (pidsu) Kejari Serang. Mereka menjalani pemeriksaan sejak awal Maret 2026.
“Sampai saat ini sekitar 40 orang yang sudah diperiksa,” ujar sumber Radar Banten di Kejari Serang yang enggan disebut namanya, Selasa 31 Maret 2026.
Para saksi yang diperiksa tersebut kebanyakan berasal dari pegawai dan pejabat Kantor Pertanahan Kota Serang. Mereka menjalani pemeriksaan bergiliran.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian membenarkan bahwa, tim penyidik saat ini sedang fokus melakukan pemeriksaan saksi.
Saat ditanya terkait jumlah saksi yang sudah diperiksa, pria asal Jakarta ini masih belum mau mempublikasikannya.
“Sekarang proses pemeriksaan saksi, nanti disampaikan untuk sekarang kurang pas disampaikan (saksi yang diperiksa-red),” katanya.
Lutfi juga mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik telah banyak melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen, barang elektronik dan uang tunai. Barang bukti tersebut disita pada saat penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Serang, Selasa (3/3/2026).
“Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Serang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia membenarkan, dari 20 ponsel yang disita satu diantara milik Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman. Penyitaan tersebut merupakan bagian strategi penyidik untuk mengungkap kasus yang sedang didalami.
Rencananya, ponsel yang disita akan dilakukan pemeriksaan digital forensik. “Kejaksaan Agung punya alat untuk pemeriksaan digital forensik,” katanya.
Isi pesan yang ada di dalam ponsel tersebut akan dibuka. Pesan yang diambil hanya terkait dengan penanganan perkara. “Kita cari yang terkait saja,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Landak ini.
Lutfi menjelaskan, kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2025. Ia membenarkan penyidik telah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus tersebut.
Meski demikian, ia belum dapat menyampaikannya kepada publik. “Sudah ada (calon tersangka-red), cuma sekarang masih dalam pendalaman,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











