CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menyikapi isu terkait ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan.
Hal itu disampaikan menyusul dengan maraknya informasi terkait kenaikan harga BBM, yang menimbulkan sejumlah masyarakat melakukan panic buying.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cilegon, AKP Yoga Thama menegaskan, masyarakat tidak perlu panik apalagi sampai melakukan penimbunan.
Menurutnya, tindakan panic buying justru berpotensi menimbulkan kelangkaan buatan yang merugikan masyarakat luas.
“Situasi harus dijaga tetap kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying maupun menimbun BBM, karena hal tersebut justru dapat merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik penjualan BBM eceran dengan harga di atas ketentuan merupakan tindakan ilegal. Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut juga dinilai merugikan konsumen.
Lebih lanjut, kepolisian menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah dalam situasi ini,” tegasnya.
Polres Cilegon juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110.
Editor: Abdul Rozak











