SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemeriksaan saksi kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oknum pegawai Badan Pertanahan Kota Serang terus dikebut. Rabu kemarin (1/4/2026) enam pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang diperiksa penyidik Kejari Serang.
Sebelumnya, pada Selasa (31/3/2026), 10 pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa sejak pagi hingga sore hari. “Ada enam orang yang diperiksa, mereka dari Kantor Pertahanan Kota Serang,” ujar pegawai Kejari Serang yang enggan disebut namanya.
Keenam pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang tersebut menjalani pemeriksaan tidak bersamaan. Mereka terlebih dahulu menunggu di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum dipanggil untuk menghadap Kasubsi Penyidikan Selvina Tarigan. “Enggak bareng,” katanya.
Berdasarkan pantauan di Kantor Kejari Serang sekira pukul 11.00 WIB, seorang pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang diminta masuk ke ruang pemeriksaan. Pegawai yang mengenakan kemeja cokelat, celana panjang hitam dan berkacamata itu tampak membawa map yang diduga berisi dokumen.
Pegawai berinisial FI itu sebelumnya dipanggil dan dijemput seorang staf pidana khusus (pidsus) untuk masuk ke ruang pemeriksaan. “Dia dari Kantor Pertanahan Kota Serang,” kata pegawai Kejari Serang lainnya.
Tak lama setelah pegawai berinisial FI itu masuk ruangan, pegawai lainnya berinisial FA dipanggil. Dia tampak mengenakan kemeja putih dan mengenakan celana hitam pajang. Di lehernya, terdapat kalung identitas yang bertuliskan tamu pidana khusus Kejari Serang.
Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, FA diperiksa menggunakan alat metal detector. Standar Operasional Prosedur (SOP) tersebut berlaku bagi seluruh tamu di Kejari Serang. “Inisialnya FA, dia tadi nunggu di ruangan PTSP bersama dua pegawai lain,” ungkapnya.
Ia membenarkan jumlah saksi yang telah diperiksa lebih dari 40 orang. Para saksi tersebut merupakan pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang dan pihak swasta. “Berarti sudah lebih 40 orang saksi,” katanya.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian mengatakan, proses pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut saat ini masih berlangsung. “Sekarang proses pemeriksaan saksi, nanti disampaikan untuk sekarang kurang pas disampaikan (saksi yang diperiksa-red),” katanya.
Lutfi juga mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik telah banyak melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen, barang elektronik dan uang tunai. Barang bukti tersebut disita pada saat penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Serang, Selasa (3/3/2026).
“Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Serang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia membenarkan, dari 20 ponsel yang disita satu diantara milik Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman. Penyitaan tersebut merupakan bagian strategi penyidik untuk mengungkap kasus yang sedang didalami.
Rencananya, ponsel yang disita akan dilakukan pemeriksaan digital forensik. “Kejaksaan Agung punya alat untuk pemeriksaan digital forensik,” katanya.
Isi pesan yang ada di dalam ponsel tersebut akan dibuka. Pesan yang diambil hanya terkait dengan penanganan perkara. “Kita cari yang terkait saja,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Landak ini.
Lutfi menjelaskan, kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2025. Ia membenarkan penyidik telah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus tersebut.
Meski demikian, ia belum dapat menyampaikannya kepada publik. “Sudah ada (calon tersangka-red), cuma sekarang masih dalam pendalaman,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana












