SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Karsa terdakwa kasus pertambangan ilegal di area Gunung Pinang tepatnya di Kampung Tenjo Laut, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang divonis 22 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Senin kemarin.
Karsa menurut majelis hakim telah terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rendra dalam amar putusannya.
Terdakwa juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 105,600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang. “Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama dua bulan,” ujar Rendra.
Terkait dengan barang bukti berupa alat berat excavator, majelis hakim memerintahkan agar dikembalikan kepada pemiliknya yakni PT Aman. Sementara, berkaitan dengan barang bukti uang Rp 4,220 juta dirampas untuk negara.
JPU Kejati Banten, Nia Kurniawati mengatakan, terdakwa melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lahan seluas sekitar 3.800 meter. Dalam operasionalnya, terdakwa menggunakan dua unit alat berat jenis excavator Kobelco yang disewa untuk penggalian dan pemecahan batu. “Aktivitas tambang tersebut berlangsung setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB,” katanya.
Untuk menjalankan usahanya, terdakwa mempekerjakan sejumlah orang sebagai checker, pengawas, hingga penanggung jawab lokasi dengan sistem upah per ritasi dan bulanan. Dari kegiatan tersebut, terdakwa mampu memproduksi hingga 40 ritasi per hari dengan berbagai jenis material seperti tanah, batu belah, sirdam, dan scrop. “Penjualan dilakukan langsung kepada pembeli di lokasi dengan harga bervariasi per dump truck,” kata Nia.
Dari aktivitas ilegal itu, terdakwa memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp7,5 juta per hari dengan keuntungan bersih mencapai Rp800 ribu per hari. Kasus ini terungkap setelah anggota Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penindakan pada 22 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi tambang.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa dua unit alat berat dan uang tunai sebesar Rp 4 juta lebih. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, JPU menuntutnya dengan pidana 2,5 tahun penjara. “Pidana 2 tahun dan 6 bulan,” kata Nia.
Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir. Sikap yang sama diambil terdakwa.
Editor: Bayu Mulyana











