SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Diduga dianiaya, sopir tembak berinisial AB (48) membuat laporan di Polresta Serang Kota, Minggu (5/4/2026). Korban dianiaya setelah cekcok masalah parkir.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan melakukan pendalaman dengan memanggil pihak terkait.
“Perkara baru kami terima. Saksi-saksi akan kami undang untuk dimintai keterangan,” kata Alfano, Senin (6/4/2026).
Alfano mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan keterangan awal, insiden bermula dari cekcok antara salah satu rekan korban berinisial Z dengan petugas satgas parkir. Perselisihan dipicu informasi kehilangan sepeda motor milik seorang konsumen, yang belakangan diketahui hanya salah penempatan.
Kemudian, situasi memanas setelah Z terlibat adu mulut dengan petugas. Rekan Z, berinisial RD kemudian datang membawa tongkat jenis flashball dan memukul Z hingga terjatuh.
Korban disebut kembali dipukul saat berusaha bangkit hingga akhirnya terjatuh lagi dan tidak sadarkan diri. Korban yang berada di lokasi mengaku berupaya untuk melerai perkelahian. Akan tetapi dia malah justru ikut menjadi korban.
Ia diduga dipukul pada bagian rahang hingga terjatuh. Tak berhenti disitu, pelaku diduga melakukan pukulan dengan menginjak bagian dada dan wajah korban hingga menyebabkan luka berdarah di area mata.
Kemudian, rekan korban lainnya yang mencoba melerai juga dilaporkan mengalami pemukulan menggunakan tongkat yang sama. “Informasinya korban ini mau melerai tapi dia malah diduga menjadi korban,” tutur Alfano.
Editor: Abdul Rozak











