SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Kebijakan ini berlaku khusus untuk setiap hari Jumat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Banten.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari percepatan transformasi tata kelola pemerintahan dan tindak lanjut dari arahan Menteri PANRB.
Penerapan WFH setiap Jumat ini bertujuan untuk mendukung transformasi budaya kerja nasional yang lebih fleksibel, namun tetap akuntabel.
Dengan aturan baru ini, ASN Banten akan menerapkan skema kombinasi:
- Senin – Kamis: Bekerja dari Kantor (Work From Office/WFO).
- Jumat: Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH).
“Dalam hal terdapat pegawai yang tugas dan fungsinya secara fisik harus bekerja dari kantor, maka pegawai tersebut wajib tetap masuk kantor dengan pengaturan teknis dari pimpinan unit kerja masing-masing,” bunyi petikan SE tersebut, Kamis (9/4/2026).
Meski bekerja dari rumah, aspek kedisiplinan tetap menjadi prioritas utama. Pemprov Banten telah menyiapkan sistem pengawasan digital yang ketat:
- Presensi Digital: ASN wajib melakukan absen melalui aplikasi SIMASTEN sebanyak dua kali (Masuk maksimal pukul 07.30 WIB dan Pulang minimal pukul 17.00 WIB).
- Komunikasi Aktif: Pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi selama jam kerja dan merespons cepat instruksi pimpinan.
- Pengawasan Melekat:Pejabat Pimpinan Tinggi dan Kepala UPT diwajibkan tetap masuk kantor (WFO) untuk memantau kehadiran serta kinerja bawahannya secara langsung.
Daftar Instansi yang Dibatasi dan Dikecualikan
Tidak semua unit kerja mendapatkan porsi WFH yang sama. Untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu, terdapat kategori khusus yakni Instansi Pelayanan Esensial (WFH Maksimal 20%)
Unit kerja berikut hanya diperbolehkan memberikan jatah WFH maksimal 20 persen dari total pegawai:
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Dinas Perhubungan (Dishub)
- Samsat/UPTD Badan Pendapatan Daerah
- UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
Instansi yang Wajib WFO 100% (Tidak Ada WFH)
Beberapa profesi tetap diwajibkan hadir fisik secara penuh, di antaranya:
- Tenaga Kesehatan di RSUD.
- Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Guru & Staf Sekolah).
- Tenaga Kebersihan.
Gubernur Banten menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh perangkat daerah diminta mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Masyarakat akan diinformasikan mengenai mekanisme pelayanan daring sesuai dengan fungsi masing-masing dinas. Jika terdapat upacara hari besar nasional yang jatuh pada hari Jumat, kegiatan akan dilaksanakan secara daring.
“Pengaturan kerja ini dirancang agar tetap adaptif dan berorientasi pada hasil (output) kerja yang maksimal,”pungkas Gubernur.
Editor Daru











