• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Gubernur Andra Soni Tetapkan WFH ASN Pemprov Banten Setiap Jumat, Ini Aturannya!

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Kamis, 9 April 2026 16:38
in Utama
WFH ASN Pemprov Banten

doc Gubernur Banten saat diwawancarai terkait WFH ASN Pemprov Banten (Radar Banten)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Kebijakan ini berlaku khusus untuk setiap hari Jumat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Banten.

RelatedPosts

Imigrasi Serang Hadirkan Pasporia di Festival Sangga Nagara 3 Padarincang

Imigrasi Serang Hadirkan Pasporia di Festival Sangga Nagara 3 Padarincang

Jumat, 16 Oktober 2026 19:52
Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon

Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon Masih Jadi Persoalan, 91 Kasus Tercatat hingga September 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 14:59
Pencurian motor

Pria di Serang Didakwa Curi Motor Bersama Istri, Begini Modusnya

Jumat, 16 Oktober 2026 14:03
Penipuan mobil

Darwin Daniel Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Sewa Mobil Honda Freed

Jumat, 16 Oktober 2026 13:44

Langkah ini diambil sebagai bagian dari percepatan transformasi tata kelola pemerintahan dan tindak lanjut dari arahan Menteri PANRB.

Penerapan WFH setiap Jumat ini bertujuan untuk mendukung transformasi budaya kerja nasional yang lebih fleksibel, namun tetap akuntabel.

Dengan aturan baru ini, ASN Banten akan menerapkan skema kombinasi:

  • Senin – Kamis: Bekerja dari Kantor (Work From Office/WFO).
  • Jumat: Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH).

“Dalam hal terdapat pegawai yang tugas dan fungsinya secara fisik harus bekerja dari kantor, maka pegawai tersebut wajib tetap masuk kantor dengan pengaturan teknis dari pimpinan unit kerja masing-masing,” bunyi petikan SE tersebut, Kamis (9/4/2026).

Meski bekerja dari rumah, aspek kedisiplinan tetap menjadi prioritas utama. Pemprov Banten telah menyiapkan sistem pengawasan digital yang ketat:

  1. Presensi Digital: ASN wajib melakukan absen melalui aplikasi SIMASTEN sebanyak dua kali (Masuk maksimal pukul 07.30 WIB dan Pulang minimal pukul 17.00 WIB).
  2. Komunikasi Aktif: Pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi selama jam kerja dan merespons cepat instruksi pimpinan.
  3. Pengawasan Melekat:Pejabat Pimpinan Tinggi dan Kepala UPT diwajibkan tetap masuk kantor (WFO) untuk memantau kehadiran serta kinerja bawahannya secara langsung.

Daftar Instansi yang Dibatasi dan Dikecualikan

Tidak semua unit kerja mendapatkan porsi WFH yang sama. Untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu, terdapat kategori khusus yakni Instansi Pelayanan Esensial (WFH Maksimal 20%)

Unit kerja berikut hanya diperbolehkan memberikan jatah WFH maksimal 20 persen dari total pegawai:

  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  • Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  • Dinas Perhubungan (Dishub)
  • Samsat/UPTD Badan Pendapatan Daerah
  • UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

Instansi yang Wajib WFO 100% (Tidak Ada WFH)

Beberapa profesi tetap diwajibkan hadir fisik secara penuh, di antaranya:

  • Tenaga Kesehatan di RSUD.
  • Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Guru & Staf Sekolah).
  • Tenaga Kebersihan.

Gubernur Banten menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh perangkat daerah diminta mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Masyarakat akan diinformasikan mengenai mekanisme pelayanan daring sesuai dengan fungsi masing-masing dinas. Jika terdapat upacara hari besar nasional yang jatuh pada hari Jumat, kegiatan akan dilaksanakan secara daring.

“Pengaturan kerja ini dirancang agar tetap adaptif dan berorientasi pada hasil (output) kerja yang maksimal,”pungkas Gubernur.

Editor Daru

Tags: Andra Soniaturan WFHGubernur BantenPemprov BantenWFH ASN
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Truk  Kelebihan Muatan Melintas di Tol Tangerang-Merak, Bahayakan Pengguna Jalan

Next Post

SMK Negeri 6 Pandeglang Terendam Banjir Setinggi 1,5 Meter, KBM Diliburkan

Next Post
SMK Negeri 6 Pandeglang

SMK Negeri 6 Pandeglang Terendam Banjir Setinggi 1,5 Meter, KBM Diliburkan

Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Jumat, 16 Oktober 2026 16:07
opwn bidding 12 jabatan eselin II

Pemkab Lebak Siapkan Open Bidding untuk 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 16 Oktober 2026 14:10
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dies Natalis ke-45 Untirta

Raim Laode Meriahkan Puncak Dies Natalis ke-45 Untirta, Ajak Mahasiswa Perkuat Literasi

by Eko Fajar
Sabtu, 17 Oktober 2026 12:21
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyanyi sekaligus komika Raim Laode memeriahkan malam puncak Dies Natalis ke-45 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di...

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menjadwalkan uji coba layanan bus listrik bersama DAMRI pada 19–23 Oktober 2026. Selama...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.