LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – MT warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pelaku yang sempat viral karena menginjak kitab suci Al-Quran akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam.
MT yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lebak ini mengaku terpaksa menginjak Al Quran karena dipaksa dan ditekan lantaran dituduh mencuri.
Permohonan maaf tersebut disampaikannya melalui sebuah pernyataan terbuka yang beredar liah dalam sebuah video.
“Saya meminta maaf kepada semuanya terutama kepada yang beragama Islam saya tidak ada niat sama sekali menginjak Al Quran. Itu adalah, dari tekanan dan pemaksaan dari orang tersebut. Kalau saya tidak menginjak itu saya dianggap maling,” katanya.
Dalam perkara ini, ibu dua orang anak ini mengaku terpaksa karena di tekan. Bila tidak melakikan sumpah tersebut ia dianggap sebagai maling.
“Saya tidak bermaksud sepeti itu. Saya hanya membela diri dan tidak tau akan seperti ini. Saya hanya menjaga lisan dan menjaga keluarga agar tidak di cap maling. Saya dipaksa untuk mengakui yang tidk saya lakuin,” lirihnya.
Akibat perbuatanya tersebut, kata dia yang menjadi korban bukan hanya dia. Tapi juga, orang tua, keluarga dan kedua anaknya yang masih kecil-kecil.
“Dua anak saya yang satu 3 tahun lebih dan yang satu 9 bulan. Semuanya jadi korban. Padahal disini saya tidak bersalah. Saya minta maaf atas kesalahan yang sebesar-besar nya terutama kepada umat Islam,” ujarnya.
Terpisah Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengatakan, Polres Lebak telah menetapkan NL dan MT sebagai tersangka dalam kasus video viral dugaan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.
Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka merujuk pada Pasal 300 atau Pasal 301 atau Pasal 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pwnyidik bergrrak cepat dengan telah memriksa sejumlah saksi dan keduanya, juga meminta keterangan ahli pidana, MUI dan Kemenag,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











