SERANG – Polda Banten gencar menyosialisasikan ajakan masyarakat berani lapor kepada polisi untuk mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Polda Banten mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghentikan segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius. Kejahatan ini tidak hanya mengancam keselamatan fisik korban, tetapi juga merusak martabat serta masa depan korban, khususnya perempuan dan anak.
“Kekerasan seksual menimbulkan dampak yang sangat besar, tidak hanya secara fisik, tetapi juga trauma psikologis jangka panjang. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganannya harus menjadi perhatian bersama,” kata Maruli, Jumat (10/4).
Ia menjelaskan, masyarakat perlu memahami tanda dan bentuk kekerasan seksual. Di antaranya, sentuhan tidak wajar, paksaan melakukan tindakan asusila, serta ancaman, bujukan, atau manipulasi kepada korban.
“Kalau tanda-tanda terhadap korban, yakni perubahan perilaku korban secara drastis, seperti ketakutan, menarik diri, atau perubahan emosi. Bila hal-hal tersebut terlihat oleh orang terdekat, segera lapor polisi,” imbaunya.
Maruli menegaskan, pelaku kekerasan seksual akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Hukuman dapat diperberat, apabila pelaku merupakan orang terdekat atau memiliki hubungan kuasa terhadap korban.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual. Kami pastikan, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” tegas mantan Kapolresta Serang Kota ini.
Untuk mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Polda Banten mengajak masyarakat untuk meningkatkan peran aktif melalui edukasi tentang batasan tubuh dan hak perlindungan diri. “Selain itu, kita harus membangun komunikasi yang aman dan terbuka dalam keluarga. Serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Bila ada yang mencurigakan, segera lapor kami (polisi-red),” ujar Maruli.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak ragu untuk melapor kepada polisi, apabila mengetahui atau mencurigai tindak kekerasan seksual. Masyarakat dapat langsung menghubungi polisi melalui call center 110. Nomor layanan gangguan kejahatan itu bebas pulsa.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan diam, berani lapor, dan bersama-sama kita hentikan kekerasan,” tandas Maruli. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











