TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – FR, wasit Liga 2 Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Warga Batuceper, Kota Tangerang, itu diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya, SHP.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito, Jumat (10 April 2026.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, FR tidak ditahan. Penyidik beralasan, di koperatif dan dalam kondisi sakit. “Tidak ditahan, dia sakit,” kata Suwito.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, korban dan tersangka. Rencananya, berkas perkara FR akan dilimpahkan ke jaksa Kejari Kota Tangerang pada pekan depan.
“Pekan depan kita tahap satu kan (pelimpahan berkas perkara untuk diteliti-red), berkasnya sudah dibuat dan disusun,” ujar Suwito.
Kuasa Hukum SHP, Abdul Hamim Jauzie, menjelaskan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada September 2025 lalu di daerah Batuceper, Kota Tangerang.
Sebelum kejadian, FR meminta SHP untuk melakukan hubungan threesome.
“Jadi klien kami menurut pengakuannya diminta untuk melakukan hubungan seksual dengan dua pria sekaligus,” ujarnya.
Ajakan threesome tersebut, diakui Abdul, awalnya ditolak SHP. Namun, FR kemudian memaksanya dan mengancam akan berselingkuh dengan perempuan yang ada di aplikasi MiChat.
“SHP ini diancam suaminya, kalau dia enggak mau nurut, suaminya mau main perempuan MiChat,” kata Abdul.
SHP yang khawatir dengan ancaman tersebut akhirnya luluh dan terpaksa melakukan threesome. SHP melakukan threesome tersebut karena masih ingin membina rumah tangga dengan FR.
“SHP ini awalnya masih ingin mempertahankan hubungan suami istri dengan FR sehingga dia dengan terpaksa melakukan hubungan tersebut (threesome-red),” kata Abdul.
Pasca kejadian tersebut, kata Abdul, SHP mengalami trauma. Korban yang telah mengalami pergulatan batin mendalam akhirnya melaporkan FR ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan SHP tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/1521/X/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
“Laporannya masih ditangani Polres Metro Tangerang Kota,” kata Abdul.
Abdul mengungkapkan, kliennya kini sudah mantap ingin bercerai dengan FR. Dia menggugat FR di Pengadilan Agama Tangerang.
“Klien kami sudah bulat ingin berpisah dengan suaminya. Sidang cerainya saat ini masih berjalan di Pengadilan Agama Tangerang,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











