slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Paksa Istrinya Melakukan Threesome, Wasit Liga 2 Indonesia Tersangka

Fahmi by Fahmi
12-04-2026 07:13:43
in Hukum, Utama
Paksa Istrinya Melakukan Threesome, Wasit Liga 2 Indonesia Tersangka
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – FR, wasit Liga 2 Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. 

Warga Batuceper, Kota Tangerang, itu diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya, SHP. 

Baca Juga :

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

Hendak Edarkan Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Diciduk Polisi

Puluhan Personel Polisi Diterjunkan Cegah Begal dan Narkoba di Kota Tangerang

Diduga Hamili Gadis Disabilitas Mental, Buruh Harian Lepas di Gunungsari Diamuk Warga

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito, Jumat (10 April 2026.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, FR tidak ditahan. Penyidik beralasan, di koperatif dan dalam kondisi sakit. “Tidak ditahan, dia sakit,” kata Suwito. 

Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, korban dan tersangka. Rencananya, berkas perkara FR akan dilimpahkan ke jaksa Kejari Kota Tangerang pada pekan depan. 

“Pekan depan kita tahap satu kan (pelimpahan berkas perkara untuk diteliti-red), berkasnya sudah dibuat dan disusun,” ujar Suwito. 

Kuasa Hukum SHP, Abdul Hamim Jauzie,  menjelaskan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada September 2025 lalu di daerah Batuceper, Kota Tangerang. 

Sebelum kejadian, FR meminta SHP untuk melakukan hubungan threesome. 

 “Jadi klien kami menurut pengakuannya diminta untuk melakukan hubungan seksual dengan dua pria sekaligus,” ujarnya. 

Ajakan threesome tersebut, diakui Abdul, awalnya ditolak SHP. Namun, FR kemudian memaksanya dan mengancam akan berselingkuh dengan perempuan yang ada di aplikasi MiChat. 

“SHP ini diancam suaminya, kalau dia enggak mau nurut, suaminya mau main perempuan MiChat,” kata Abdul. 

SHP yang khawatir dengan ancaman tersebut akhirnya luluh dan terpaksa melakukan threesome. SHP melakukan threesome tersebut karena masih ingin membina rumah tangga dengan FR. 

“SHP ini awalnya masih ingin mempertahankan hubungan suami istri dengan FR sehingga dia dengan terpaksa melakukan hubungan tersebut (threesome-red),” kata Abdul. 

Pasca kejadian tersebut, kata Abdul, SHP mengalami trauma. Korban yang telah mengalami pergulatan batin mendalam akhirnya melaporkan FR ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan SHP tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/1521/X/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA. 

“Laporannya masih ditangani Polres Metro Tangerang Kota,” kata Abdul. 

Abdul mengungkapkan, kliennya kini sudah mantap ingin bercerai dengan FR. Dia menggugat FR di Pengadilan Agama Tangerang. 

“Klien kami sudah bulat ingin berpisah dengan suaminya. Sidang cerainya saat ini masih berjalan di Pengadilan Agama Tangerang,” tuturnya. 

Editor: Agus Priwandono

Tags: kasus threesomekekerasan seksualPolres Metro Tangerang Kotawasit Liga 2 Indonesia
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wisata Pantai dan Ziarah Pulau Cangkir Dibanjiri Pengunjung, Polisi Ingatkan Hal Ini

Next Post

Tipu Temannya, Istri Polisi Dipenjara 

Related Posts

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang
Berita Utama

Anggota DPR RI Adde Rosi Soroti Maraknya Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 29 Mei 2026 19:55

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan...

Read moreDetails

Hendak Edarkan Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Diciduk Polisi

Puluhan Personel Polisi Diterjunkan Cegah Begal dan Narkoba di Kota Tangerang

Diduga Hamili Gadis Disabilitas Mental, Buruh Harian Lepas di Gunungsari Diamuk Warga

Pria di Tangerang Ditangkap Bawa Tembakau Sintetis, Sempat Kabur Hingga Lawan Arus Lalu Lintas

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu Saat Patroli Gabungan

Geng Motor Bacok Dua Remaja di Fly Over Cibodas, Tiga Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Pinang Tangerang, 927 Butir Tramadol Diamankan

Sindikat Curanmor dan Ganjal ATM Dibongkar, 36 Tersangka Ditangkap

Threesome Bersama Istri dan Pria Lain: Kejiwaan Oknum Wasit Liga 2 Indonesia Diperiksa

Next Post
Tipu Temannya, Istri Polisi Dipenjara 

Tipu Temannya, Istri Polisi Dipenjara 

Direkam di Toilet, Dosen Untirta Trauma, Penyidik Polda Banten Temukan Peristiwa Pidananya

Direkam di Toilet, Dosen Untirta Trauma, Penyidik Polda Banten Temukan Peristiwa Pidananya

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak