SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Selama tiga hari terakhir, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang menangani dua laporan kasus kekerasan seksual di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Kasus terbaru melibatkan seorang pelaku berinisial KN (43), yang diduga mencabuli anak tirinya. Perbuatan itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada ayah kandungnya. Terduga pelaku ditangkap oleh Polresta Serang Kota pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 22.20 WIB.
Ketua Komnas PA Kabupaten Serang, Kuratu Akyun, menyatakan bahwa kondisi ini menunjukkan darurat kekerasan pada anak. “Selama tiga hari terakhir, sudah ada dua kasus pelecehan seksual yang terungkap di Kecamatan Waringinkurung. Komnas PA mengutus tim advokasi untuk mendampingi korban sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Akyun, Rabu 8 April 2026.
Selain itu, pihaknya juga tengah mendampingi 11 anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru silat. Meski begitu, tim Komnas PA berencana mendatangi rumah korban kasus pencabulan ayah tiri untuk memberikan pendampingan.
“Tupoksi Komnas PA adalah memastikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak terpenuhi. Selain mengawal kasus, fokus kami juga pada pemulihan korban agar mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan aman,” jelas Akyun.
Akyun menekankan pentingnya perhatian penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat dalam penanganan kekerasan seksual di Kabupaten Serang. “Yang terpenting adalah anak bisa merasa aman dan nyaman di lingkungannya. Semua pihak perlu berperan secara preventif,” tambahnya.
Sepanjang tahun 2026, tercatat lima kasus kekerasan seksual dengan total 15 korban terjadi di Kecamatan Waringinkurung. Akyun mengajak tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Editor: Mastur Huda











