SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus melakukan penertiban dan penyelamatan aset daerah, khususnya situ yang selama ini diduga beralih fungsi bahkan dikuasai pihak ketiga. Salah satu yang menjadi sorotan adalah sengketa lahan Situ Ranca Gede dengan PT Modern Industrial Estate.
Gubernur Banten Andra Soni mengakui bahwa pengelolaan aset situ di daerah masih belum tertata dengan baik. Saat ini, Pemprov Banten tengah melakukan langkah inventarisasi dan penertiban aset secara menyeluruh.
“Faktanya di lapangan banyak situ yang beralih fungsi, sehingga harus dilakukan penanganan. Yang sudah berhasil kita kuasai kembali di antaranya Situ Cihuni, dan untuk Situ Ranca Gede kita sudah menang di tingkat kasasi,” ujar Andra Soni di Kota Serang, Rabu 15 April 2026.
Ia menjelaskan, Pemprov Banten saat ini tengah mengkaji putusan kasasi terkait Situ Ranca Gede. Ke depan, kawasan tersebut akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Sedang kita data dan sertifikatkan. Masih banyak aset yang belum memiliki sertifikat,” katanya.
Berdasarkan data Pemprov Banten, sebanyak 27,21 persen aset tanah belum bersertifikat. Dari total 1.528 bidang tanah, baru 1.129 bidang atau sekitar 73,88 persen yang telah memiliki sertifikat, termasuk 117 situ di dalamnya.
“Itu aset kita yang diakui masyarakat, tetapi belum memiliki alas hak. Ini yang harus dirapikan,” ucapnya.
Untuk mempercepat penataan aset, Pemprov Banten menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, pemerintah daerah juga tengah merancang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemanfaatan Aset Daerah guna mengoptimalkan aset sebagai sumber pendapatan daerah.
Editor: Mastur Huda









