SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan berarti libur.
ASN tetap diwajibkan bekerja secara profesional, menjaga disiplin, serta melaporkan kinerja harian meskipun menjalankan tugas dari rumah.
Kebijakan WFH ASN di lingkup Pemkot mulai diterapkan setiap hari Jumat, yang dimulai pada pekan ini.
Penerapan jam kerja ASN itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian PAN & RB RI terkait upaya efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan.
“WFH bukan libur. ASN tetap bekerja, melaporkan kinerja, serta mengikuti rapat dan koordinasi secara daring,” ujar Budi pada Minggu, 5 April 2026.
Ia memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik di Kota Serang. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa.
“Pelayanan publik tidak ada WFH. Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, kecamatan, kelurahan, hingga Dukcapil tetap masuk seperti biasa,” tegasnya.
Menurut Budi, kebijakan ini dirancang agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan, meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.
Budi juga mengingatkan seluruh pejabat, mulai dari kepala OPD hingga lurah, untuk tetap siaga terutama dalam menghadapi kondisi darurat yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah daerah.
“Kalau ada kondisi darurat, ASN harus siap. Koordinasi tidak boleh terhambat,” ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakan WFH hanya berlaku bagi OPD yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik, dengan prinsip utama menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
“Yang penting masyarakat tetap terlayani,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











