KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak seribuan lahan wakaf di Kabupaten Tangerang belum memiliki sertifikat. Dimana, terkait hal tersebut, kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mendorong percepatan legalisasi aset wakaf dan tempat Ibadah yang ada di wilayah tersebut.
Plh. Kasubbag Tata Usaha, Amirsyah menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam menyelesaikan target pensertipikatan tanah wakaf secara optimal.
“Dan terkait hal itu, saya akan koordinasi secara teknis kepada Seksi Survei dan Pemetaan (SP), sementara aspek yuridisnya akan dikoordinasikan seksi Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP).” ujar Amirsyah, Kamis 23 April 2026.
Sementara itu, Kasi Survei dan Pemetaan, Andika mengatakan bahwa terdapat 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang yang menjadi target kegiatan percepatan legalisasi aset wakaf.
Dimana, proses pengukuran akan diawali dengan verifikasi apakah bidang tanah telah bersertipikat atau belum.
“Apabila telah terdaftar, akan dilakukan penanganan khusus sesuai kondisi data yang ada.” ucapnya
Selain itu kata Andika, untuk mendukung pelaksanaan, disiapkan tim ukur yang terdiri dari 23 petugas yang akan dibagi per wilayah kecamatan.
“Jadi, kegiatan akan didahului dengan pemasangan tanda batas, identifikasi lapangan, serta pengaturan jadwal pengukuran secara bertahap per desa.” ungkap Andika.
Senada, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Budinta menekankan agar percepatan dilakukan melalui gerakan pemasangan tanda batas secara masif dan kolaboratif.
Karena kata dia, target penyelesaian sebanyak 1.634 bidang tanah wakaf diharapkan dapat tercapai dalam waktu tiga bulan.
“Untuk mendukung hal tersebut, akan disusun roadmap kegiatan serta diterbitkan Surat Keputusan sebagai dasar pelaksanaan.” terangnya.
Dia juga menekankan pentingnya peran nadzir dalam proses ini.
Sebab kata dia, pembentukan dan validasi nadzir menjadi langkah awal yang krusial sebelum proses pensertipikatan dilakukan.
Pada aspek teknis lapangan, dia menyampaikan bahwa masih banyak pemohon yang belum memahami batas bidang tanahnya.
“Oleh karena itu, diperlukan pelaporan kegiatan lapangan secara berkala yang dilengkapi dokumentasi berbasis geotagging.”pungkasnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Kemanag Kabupaten Tangerang, Akhmad Jubaedi belum bisa berkomentar secara detail.
Dia menyarankan agar wartawan koran ini menghubungi Kasi Wakaf.
“Ke Kasi Zakat Wakaf aja yah,” singkat dia melalui sambungan whatsapp.
Editor Bayu Mulyana











