SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), IKAHI Cabang Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar kegiatan edukatif bertajuk “IKAHI PN Serang Goes to School” di SMKN 2 Kota Serang, Kamis (23/4/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua PN Serang, Dr. Hasanuddin, S.H., M.H., Wakil Ketua, Sinta Gaberia Pasaribu,S.H., M.H; para hakim, Kepala SMKN 2 Kota Serang, Maksudi Zen Muttaqin; para guru dan ratusan siswa yang mengikuti kegiatan dengan antusias.
Ketua PN Serang, Dr. Hasanuddin, S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian lembaga peradilan terhadap pembinaan generasi muda, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Menurutnya, pelajar sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan berkeadilan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hukum perlu ditanamkan sejak dini.
“Kami hadir di sini untuk berbagi pengetahuan dan memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, kami juga ingin mengenalkan profesi hakim sebagai bagian dari sistem peradilan di Indonesia,” katanya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini para pelajar tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari serta menjauhi berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Dalam sesi penyuluhan, Wakil Ketua PN Serang, Sinta Gaberia Pasaribu, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika yang saat ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Oleh karena itu, para pelajar diimbau untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan berani mengatakan tidak terhadap ajakan yang mengarah pada tindakan tersebut.
“Generasi muda harus memiliki ketegasan untuk menolak narkotika, karena sekali terjerumus, dampaknya sangat besar, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun masa depan,” ungkapnya.
Selanjutnya, materi juga disampaikan oleh hakim PN Serang, Dr. Bony Daniel, S.H., M.H., yang mengangkat tema mengenai aturan demonstrasi dan konsekuensi hukumnya. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya memahami batasan-batasan hukum dalam melakukan aksi demonstrasi agar tidak berujung pada pelanggaran hukum.
“Demonstrasi adalah hak, tetapi ada aturan yang harus dipatuhi. Jika dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan hukum, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya,” tuturnya.
Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut, terlihat dari interaksi aktif dalam sesi tanya jawab. Sejumlah pelajar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali lebih dalam mengenai hukum, peran hakim, serta berbagai persoalan yang kerap dihadapi generasi muda.
Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi inisiatif IKAHI PN Serang dalam memberikan edukasi hukum secara langsung kepada pelajar.
Editor: Bayu Mulyana










