SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyosialisasikan layanan Call Center 110 dalam kegiatan groundbreaking rumah tidak layak huni yang digelar di Kampung Tegal Maja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Rabu 28 April 2026.
Kapolda menegaskan bahwa Call Center 110 merupakan salah satu wujud komitmen Polri dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, responsif, dan bebas pulsa bagi seluruh masyarakat.
“Call Center 110 adalah layanan bebas pulsa yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan kamtibmas, tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga kondisi darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, layanan tersebut terintegrasi dengan seluruh jajaran kepolisian, sehingga setiap laporan yang masuk akan langsung diteruskan ke satuan wilayah terdekat untuk segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, keberadaan Call Center 110 diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun pengaduan tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
“Operator Call Center 110 Polda Banten siap siaga selama 24 jam penuh. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor, karena setiap laporan akan segera kami respons dan diteruskan kepada petugas di lapangan untuk penanganan cepat dan tepat,” jelasnya.
Selain itu, Kapolda juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengajak warga untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya menjaga kamtibmas. Jika melihat atau mengalami kejadian yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditangani,” katanya.
Kapolda juga mengingatkan agar layanan tersebut digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa laporan palsu atau sekadar iseng dapat menghambat pelayanan terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan Call Center 110 dengan bijak. Hindari laporan palsu atau iseng karena hal tersebut dapat mengganggu kinerja petugas dan merugikan masyarakat lain yang membutuhkan pertolongan,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











