radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Musnahkan 17 Ribu Lebih Botol Miras Ilegal

Fahmi by Fahmi
Rabu, 29 April 2026 16:13
in Berita Utama, Kota Serang
0
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Musnahkan 17 Ribu Lebih Botol Miras Ilegal

Pemusnahan ribuan botol miras di Mapolresta Serang Kota.

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) ilegal, Rabu, 29 April 2026.

Kegiatan yang digelar di depan Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota ini dipimpin langsung Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria. Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Serang, Ketua DPRD Kabupaten Serang, tokoh agama, serta perwakilan instansi terkait.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tertanggal 25 September 2025.

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyimpanan minuman beralkohol tanpa izin usaha di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah menerima laporan, petugas langsung ke lokasi dan menemukan ribuan botol minuman keras berbagai merek yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui minuman keras tersebut milik seorang pria berinisial E.A (32), seorang karyawan swasta.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 15.194 botol bir putih merek Singaraja dan Prost, 114 botol minuman beralkohol merek Blackcurrant, 2.206 kaleng minuman beralkohol merek Prost, 60 botol anggur merah botol gepeng, 12 botol anggur kolesom, 8 botol Iceland, serta 24 botol anggur merah biasa.

Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah diamankan di Satreskrim Polresta Serang Kota untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui dengan sengaja menyimpan dan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin usaha yang sah. Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan berbagai langkah penegakan hukum, mulai dari pembuatan laporan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga pemberkasan perkara.

Perkara tersebut kemudian disidangkan melalui tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Serang. Berdasarkan putusan Nomor: 7/Pid.C/2025/PN Srg tanggal 17 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan.

Pemusnahan ini mengacu pada Pasal 7 juncto Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Serang,” tegasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: HUT BhayangkaraMiras Ilegalpenegakan hukumPolresta Serang KotaYudha Satria
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

TKD Dipangkas, DPRD Lebak Dorong OPD Inovatif Tingkatkan PAD

Next Post

TMMD ke-128, Kodim Cilegon Rehab Rutilahu Milik Janda di Pulomerak

Next Post
TMMD ke-128, Kodim Cilegon Rehab Rutilahu Milik Janda di Pulomerak

TMMD ke-128, Kodim Cilegon Rehab Rutilahu Milik Janda di Pulomerak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Contact
  • Home Radar Banten
  • Indeks
  • Kebijakan Privasi untuk radarbanten.co.id
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • | Gates of Olympus: Mesin Slot di Kasino Online

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Rtp Live. Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Rtp Live. Jegtheme.