• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Musnahkan 17 Ribu Lebih Botol Miras Ilegal

Fahmi by Fahmi
Rabu, 29 April 2026 16:13
in Berita Utama, Kota Serang
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Musnahkan 17 Ribu Lebih Botol Miras Ilegal

Pemusnahan ribuan botol miras di Mapolresta Serang Kota.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) ilegal, Rabu, 29 April 2026.

Kegiatan yang digelar di depan Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota ini dipimpin langsung Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria. Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Serang, Ketua DPRD Kabupaten Serang, tokoh agama, serta perwakilan instansi terkait.

RelatedPosts

Dilantik Kapolri, Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Menjabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Dilantik Kapolri, Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Menjabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Minggu, 4 Oktober 2026 10:46
Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Minggu, 4 Oktober 2026 10:33
HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ingatkan Semangat Perjuangan Sultan Banten

HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ingatkan Semangat Perjuangan Sultan Banten

Minggu, 4 Oktober 2026 10:26
Andra Soni Usulkan Mengaji Jadi Muatan Lokal Wajib Pelajar Muslim Banten

Andra Soni Usulkan Mengaji Jadi Muatan Lokal Wajib Pelajar Muslim Banten

Minggu, 4 Oktober 2026 09:12

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tertanggal 25 September 2025.

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyimpanan minuman beralkohol tanpa izin usaha di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah menerima laporan, petugas langsung ke lokasi dan menemukan ribuan botol minuman keras berbagai merek yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui minuman keras tersebut milik seorang pria berinisial E.A (32), seorang karyawan swasta.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 15.194 botol bir putih merek Singaraja dan Prost, 114 botol minuman beralkohol merek Blackcurrant, 2.206 kaleng minuman beralkohol merek Prost, 60 botol anggur merah botol gepeng, 12 botol anggur kolesom, 8 botol Iceland, serta 24 botol anggur merah biasa.

Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah diamankan di Satreskrim Polresta Serang Kota untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui dengan sengaja menyimpan dan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin usaha yang sah. Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan berbagai langkah penegakan hukum, mulai dari pembuatan laporan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga pemberkasan perkara.

Perkara tersebut kemudian disidangkan melalui tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Serang. Berdasarkan putusan Nomor: 7/Pid.C/2025/PN Srg tanggal 17 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan.

Pemusnahan ini mengacu pada Pasal 7 juncto Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Serang,” tegasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: HUT BhayangkaraMiras Ilegalpenegakan hukumPolresta Serang KotaYudha Satria
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

TKD Dipangkas, DPRD Lebak Dorong OPD Inovatif Tingkatkan PAD

Next Post

TMMD ke-128, Kodim Cilegon Rehab Rutilahu Milik Janda di Pulomerak

Next Post
TMMD ke-128, Kodim Cilegon Rehab Rutilahu Milik Janda di Pulomerak

TMMD ke-128, Kodim Cilegon Rehab Rutilahu Milik Janda di Pulomerak

Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Kapolda Hengki

BREAKING NEWS! Kapolda Banten Diganti, Irjen Pol Hengki Jabat Kapolda Jawa Barat

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:06
Kapolda Banten Hendra Kurniawan

Kapolri Promosikan Brigjen Pol Hendra Kurniawan Sebagai Kapolda Banten

Sabtu, 3 Oktober 2026 11:43
Pergantian pejabat eselon II

Bupati Tangerang Rotasi Pejabat, Ana Supriatna Dicopot dari Jabatan Kasatpol PP

Sabtu, 3 Oktober 2026 07:35
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
elektrifikasi KRL Rangkasbitung-Merak

KRL Rangkasbitung-Merak Bakal Dielektrifikasi, Pemprov Banten Siapkan Studi Kelayakan

Jumat, 2 Oktober 2026 17:37
Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

Jumat, 2 Oktober 2026 13:50

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dilantik Kapolri, Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Menjabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Dilantik Kapolri, Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Menjabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

by Fahmi
Minggu, 4 Oktober 2026 10:46
0

Irjen Pol Hendra Kurniawan. Foto Dok. Spripim Polda Banten

Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

by Yusuf Permana
Minggu, 4 Oktober 2026 10:33
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana elektrifikasi jalur kereta api Rangkasbitung-Merak berpotensi menghidupkan kembali Stasiun Cipocok Jaya di Kota Serang. Wali Kota...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.