• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

Koperasi Gemah Ripah Kabupaten Serang Bangkrut, Hak Anggota Harus Diselesaikan

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 7 Mei 2026 11:13
in Kabupaten Serang

Audiensi antara Pemkab Serang dan pengurus dan anggota koperasi Gemah Ripah Kabupaten Serang.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang menjelaskan status koperasi Gemah Ripah milik Korpri Kabupaten Serang belum bisa dibubarkan karena harus menunaikan hak-haknya terlebih dahulu kepada para anggota.

Saat ini, status koperasi Gemah Ripah sedang dinonaktifkan dan masuk pada tahap penyelesaian. Para pengurus periode terakhir memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak-hak para anggotanya.

RelatedPosts

Dindikbud Kabupaten Serang

230 Sekolah dan 3 PKBM di Kabupaten Serang Dibangun

Kamis, 22 Oktober 2026 18:22
kampung BAZNAS

Program Kampung BAZNAS 2026, Puluhan Rumah di Pancanegara Diperbaiki

Kamis, 22 Oktober 2026 11:24
Zero ATM

Dinkes Kabupaten Serang Targetkan Zero ATM di 2030, Gandeng Semua Pihak Turunkan Kasus

Kamis, 22 Oktober 2026 07:00
Revisi RTRW 2026

Pemkab Serang Pastikan Revisi RTRW 2026 untuk Selaraskan Investasi dan Ketahanan Pangan

Kamis, 22 Oktober 2026 06:30

Kepala Bidang Koperasi pada Diskoumperindag Kabupaten Serang, Mokhamad Rifki, mengatakan jika koperasi Gemah Ripah milik Pemkab Serang belum bisa dibubarkan. Saat ini statusnya baru dinonaktifkan dan masuk tahap penyelesaian hak anggota sebelum akhirnya resmi dibubarkan.

“Nanti kalau seumpama permasalahannya sudah selesai dan hak-hak anggotanya sudah dikembalikan, nah itu baru bisa dibubarkan. Nanti ada berita acara negara,” katanya, Rabu 6 Mei 2026.

Ia mengungkapkan, berdasarkan aturan perundang-undangan nomor 25 tahun 1992, pembubaran koperasi harus diketahui oleh kreditur. “Makanya ini belum dibubarkan, tapi hanya dinonaktifkan dalam rangka tahap penyelesaian,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, koperasi tersebut sudah dinonaktifkan sejak tahun 2023. Upaya tersebut dilakukan lantaran kondisi koperasi sedang sulit dan apabila tetap dijalankan maka akan menyebabkan kerugian yang semakin besar.

“Persoalannya muncul di tahun 2022, awal munculnya itu dari beberapa anggota membutuhkan pinjaman. Ternyata uang itu ternyata berasal dari pihak ketiga dalam hal ini perbangkan, bukan dari dana simpanan anggota. Nah ada anggota yang tidak bayar hutang ke koperasi, namun kewajiban koperasi harus tetap membayar karena sudah di pihak ketiga kan,” ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan data sementara, jumlah anggota dari koperasi Gemah Ripah kurang lebih sebanyak 600 orang. “Ada yang sudah pensiun, ada juga yang masih aktif sebagai ASN,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini koperasi Gemah Ripah masih memiliki aset-aset yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi hak-hak anggota, mulai dari enam ruko yang ada di perumahan RS Pemda, enam unit kendaraan sepeda motor.

“Sementara kita menunggu penjualan aset ruko, jika per ruko harganya 300 juta maka enam ruko sudah Rp1,8 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang, Samsudin, mengatakan jika koperasi Gemah Ripah belum dibubarkan 100 persen. Para pengurus memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan kepada anggota yang mempunyai hutang.

“Kalau ga salah nilainya mencapai Rp800 juta, jadi kalau ini bisa di apa ditarik kembali minimal itu bisa meringankan kepada teman-teman yang akan mendapatkan hak,” ujarnya.

Selain penarikan hutang, penjualan aset milik koperasi juga diharapkan mampu memenuhi hak-hak anggota.

Sementara itu, salah satu anggota koperasi Gemah Ripah, Iskandar, berharap agar hak-hak anggota bisa segera diberikan. Selain itu ia juga berharap agar adanya komunikasi dan transparansi sehingga hak-hak bisa diberikan.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Diskoumperindag kabupaten seranghak anggotakabupaten serangkoperasi gemah RipahPemkab Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perizinan dan Amdal Proyek Pool Taksi Green SM di Tangsel Disorot

Next Post

LPPOM Banten Raih Penghargaan Nasional, Jadi Provinsi dengan Peningkatan Tata Kelola Terbaik

Next Post

LPPOM Banten Raih Penghargaan Nasional, Jadi Provinsi dengan Peningkatan Tata Kelola Terbaik

bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Cuaca Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis 22 Oktober, Enam Daerah Berpotensi Hujan

Kamis, 22 Oktober 2026 06:00
OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

Rabu, 21 Oktober 2026 13:48
mutasi kepala sekolah Banten

Ratusan Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi, Ditarget Rampung Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 12:28
Kebakaran landa rumah makan di tempat sembako di Sepatan

Kebakaran Landa Dapoer Kharisma di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp8 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 20:13
Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dindikbud Kabupaten Serang

230 Sekolah dan 3 PKBM di Kabupaten Serang Dibangun

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 22 Oktober 2026 18:22
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 230 sekolah dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sederajat hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta 3 Pusat...

ratusan sekolah di lebak ditinggal pensiun kepala sekolah

Ratusan Kepala Sekolah Dijabat Plt, DPRD Lebak Minta Pemkab Tunjuk Pejabat Defintif

by Nurabidin
Kamis, 22 Oktober 2026 18:17
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Wail Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M. Agil Zulfikar, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera mengisi kekosongan seratus jabatan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.