SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terhadal tersangka dr. Richard Lee rampung. Kamis, 4 Juni 2026, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada JPU Kejati Banten.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menjelaskan bahwa berkas perkara atas nama dr. Richard Lee telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Dalam perkara ini, RL (dr. Richard Lee-red) selaku Direktur CV Athena Mandiri Group diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetika yang tidak memiliki izin edar yang sah dari BPOM RI,” katanya, Jumat (5/6/2026).
Dijelaskan Jonathan, dr Richard Lee diduga mengubah kemasan dan penamaan sejumlah produk, di antaranya produk WT yang diubah menjadi WT White Tomato, Ribeskin Superficial Pink Aging yang diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja, serta RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health yang diubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell.
“Produk-produk tersebut diduga dipromosikan dan dipasarkan melalui marketplace serta akun TikTok milik tersangka, @drrichardlee,” katanya.
Setelah proses Tahap II, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp2 miliar berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. “Sementara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tersangka dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp200 juta,” tutur Jonathan.
Editor: Agus Priwandono











