PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Saturan Reserse Kriminal Polres Pandeglang segera melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan atas laporan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Miftahul Farid Sukur.
Sebelumnya Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Golkar Miftahul Farid Sukur yang akrab dipanggil Mas Dewan menjadi korban penipuan oleh mitra kerjanya seorang pengusaha berinisial AF.
Atas dugaan kasus penipuan itu Mas Dewan panggilan akrab Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Miftahul Farid Sukur mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp400 juta.
Hingga akhirnya Mas Dewan melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan kepada Polres Pandeglang.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Pandeglang Inspektur Polisi Dua (IPDA) Beni Sukirman mengatakan, Satreskrim Polres Pandeglang menerima laporan pengaduan dari Anggota Dewan bernama Farid.
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2022, pasal 13 kita sebagai pengayom pelindung sekaligus penegakan hukum kita melayani dan melakukan penerimaan laporan tersebut dalam bentuk pengaduan telah diterima pihak Satreskrim,” katanya, Kamis, 7 Mei 2026.
Adapun setelah adanya laporan ini, penyidik akan menelusuri, mendalami, pelaporan. Apakah memang ada peristiwa pidana atau tidak, terpenuhi atau tidak unsurnya akan melakukan penyelidikan tentang peristiwa yang dilaporkan ini.
“Kaitan laporan pengaduan dari Anggota Dewan ini, melaporkan atas dugaan tidak pidana penipuan, penggelapan, yang mana dari laporannya merasa ketipu dan uangnya digelapkan. Adapun uang merasa ditipu atau digelapkan kurang lebih sebesar Rp400 juta,” katanya.
Beni menjelaskan, sementara ini penyidik belum bisa melakukan penyelidikan, masih perlu pendalaman apakah peristiwa ini berupa pidana atau bukan kan.
“Jadi kita harus melakukan penyelidikan,” katanya.
Kalau bukti dari dugaan tidak pidana penipuan, penggelapan baru memperlihatkan chating melakukan penagihan kepada terlapor. Dari terlapor ada upaya ingin dikembalikan tapi hanya janji belaka.
“Makanya kita memenuhi surat dukungan bukti TF, rekening koran, dan printout bukti chatnya. Untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Editor: Abdul Rozak










