SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Serang akan melakukan pendampingan kepada sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP di wilayah Kabupaten Serang guna memastikan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Inspektur Kabupaten Serang, Sugihardono, mengatakan langkah tersebut dilakukan menyusul hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh BPK RI Perwakilan Banten yang menemukan masih adanya ketidaktepatan dalam pengelolaan dana BOS di sejumlah sekolah.
Menurutnya, seluruh sekolah menerima dana BOS. Namun, masih terdapat penggunaan anggaran yang dinilai belum sesuai peruntukan karena berbagai kebutuhan sekolah, terutama terkait perbaikan infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan.
“Semua sekolah mendapatkan dana BOS. Kenapa belum tepat sasaran, karena memang dari segi infrastruktur, sarana, dan prasarana masih banyak yang membutuhkan perhatian. Hal inilah yang menjadi koreksi dari tim pemeriksa agar penggunaan dana BOS ke depan benar-benar dikelola sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sugihardono.
Untuk meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan dana BOS, Inspektorat Kabupaten Serang berencana memanggil pihak sekolah, khususnya para kepala sekolah, guna mendapatkan pembinaan dan arahan mengenai penggunaan anggaran yang sesuai regulasi.
“Inspektorat akan memberikan pengarahan mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana BOS agar sesuai dengan peruntukannya, taat terhadap regulasi, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi sekolah, baik untuk operasional maupun pemeliharaan sarana dan prasarana,” katanya.
Ia berharap melalui pendampingan tersebut, pengelolaan dana BOS di seluruh sekolah dapat semakin akuntabel, transparan, dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Serang.
Editor: Mastur Huda










