SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten melakukan evaluasi terhadap pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Banten 2024. Evaluasi dilakukan karena banyak masalah yang ditemukan dalam pembentukan badan ad hoc, seperti PPK, PPS, dan KPPS.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Banten, Ahmad Suja’i, mengatakan banyak persoalan muncul setelah badan ad hoc ditetapkan. “Pada tahap ini tidak sedikit muncul persoalan pasca sudah ditetapkan, misalkan persoalan status ataupun profesi dari badan ad hoc yang sudah ditetapkan,” katanya, Kamis 27 Februari 2025.
Suja’i menjelaskan masih ada kekeliruan di masyarakat tentang syarat badan ad hoc. Banyak yang berpikir pelamar tidak boleh memiliki pekerjaan lain. “Padahal kan di aturan tidak ada larangan seperti itu,” jelasnya.
Pihaknya merekomendasikan agar syarat rekrutmen badan ad hoc diperjelas. “Pelamar boleh memiliki pekerjaan lain selagi tidak menganggu kinerja sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Suja’i juga menambahkan, FGD digelar untuk mengundang berbagai pihak, termasuk media massa dan tim pakar. Tujuannya untuk mendapatkan masukan terkait evaluasi Pilgub Banten. “Evaluasi ini bukan sekedar kewajiban administratif, tetapi bagian dari perbaikan berkelanjutan dalam sistem demokrasi Indonesia,” ungkapnya.
Editor: Merwanda