SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Ditreskrimum Polda Banten menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui menggunakan senjata api (senpi) rakitan saat beraksi. Para pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas dua laporan polisi di wilayah hukum Polda Banten.
Komplotan tersebut terdiri dari enam orang yang telah diamankan, yakni berinisial WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23). Sementara tiga pelaku lainnya, yakni RO, UD, dan EF, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berdasarkan sejumlah laporan masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan dalam aksi kejahatan,” katanya, Senin, 29 Juni 2026.
Kasus ini terbongkar setelah petugas menyelidiki laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di kawasan Cipocok Jaya, Kota Serang. Motor tersebut diketahui hilang saat diparkir di sebuah kontrakan di Jalan Mayabon, Kelurahan Banjarsari.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap WR di Kabupaten Pandeglang dan SU di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara dua pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
WR berperan sebagai eksekutor pencurian dengan menggunakan kunci T, sedangkan SU berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata kunci T, telepon genggam, helm, dan jas hujan yang digunakan saat beraksi.
Pengembangan kasus juga mengungkap adanya 13 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian di sejumlah wilayah Banten. Beberapa di antaranya adalah Honda Beat, Honda Vario, dan Honda Scoopy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan nomor rangka dan mesin, dua kendaraan diketahui merupakan barang bukti dari laporan di Polsek Cikupa dan Polsek Kramatwatu.
Dari hasil pemeriksaan, kelompok ini mengaku telah melakukan sedikitnya empat kali aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Banten.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian Honda Genio di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada 2021. Dalam kasus ini, tiga tersangka yakni AT, MN, dan MS berhasil diamankan. Dua di antaranya berperan sebagai eksekutor, sementara satu lainnya sebagai penadah. Motor milik korban juga berhasil dikembalikan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan WR di sebuah kontrakan di Kabupaten Pandeglang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru kaliber 9 milimeter.
“Senjata tersebut milik AA yang berada di lokasi saat penangkapan berlangsung,” ujar Dian.
AA mengakui senjata api itu digunakan sebagai alat perlindungan saat melakukan aksi pencurian bersama kelompoknya. Polisi juga mengungkap senjata tersebut diperoleh dari pelaku berinisial EF yang kini masih buron, dengan cara ditukar satu unit sepeda motor hasil curian.
Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polda Banten masih melakukan pengembangan untuk memburu tiga DPO serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan sindikat curanmor lintas daerah.
“Kami juga akan mengidentifikasi seluruh kendaraan yang diamankan dan setelah proses hukum selesai akan dikembalikan kepada pemilik yang sah,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











