CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Manajemen RSUD Kota Cilegon terus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan Gedung Medical Center.
Hingga saat ini, sebagian nilai temuan telah dipulihkan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian bersama pihak penyedia jasa.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diperoleh Radar Banten, nilai kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut mencapai Rp 1.494.009.106,56.
Nilai tersebut terdiri atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1.394.659.106,56 serta ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai Rp 99.350.000.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD Kota Cilegon, Robiatul Alawiyah, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk berkoordinasi dengan Inspektorat, konsultan pengawas, dan kontraktor.
“Tentunya kita semua berproses melakukan koordinasi dengan Inspektorat, konsultan pengawas, dan kontraktor terkait hasil temuan BPK. Temuan itu sebagian sudah dibayar, tinggal sisanya untuk pemulihan pekerjaan yang saat ini sedang berproses,” katanya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Cilegon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar Rp600 juta dari total nilai temuan tersebut telah dilakukan pemulihan.
Robiatul berharap pihak penyedia jasa dapat membangun komunikasi yang baik dengan rumah sakit agar penyelesaian rekomendasi BPK dapat segera dituntaskan.
“Kami berharap ada komunikasi yang baik dari vendor dan pihak rumah sakit agar temuan ini bisa diselesaikan bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, nilai pekerjaan yang masih dapat dipulihkan akan dihitung kembali oleh konsultan pengawas bersama Inspektorat. Sementara pekerjaan yang tidak dapat dipulihkan akan dikembalikan ke kas negara.
“Nanti diperhitungkan oleh konsultan pengawas dan Inspektorat. Yang bisa dilakukan pemulihan dipulihkan, sedangkan yang tidak bisa dipulihkan akan dikembalikan ke kas negara,” katanya.
Dari evaluasi sementara, nilai pekerjaan yang diperkirakan masih dapat dipulihkan mencapai sekitar Rp447 juta. Namun angka tersebut masih menunggu hasil verifikasi akhir bersama Inspektorat dan konsultan pengawas.
Robiatul mengungkapkan, proses penyelesaian temuan BPK mengalami kendala karena penyedia jasa dinilai belum menunjukkan itikad baik.
RSUD Kota Cilegon telah melayangkan surat peringatan pada 12 Juni 2026 serta surat panggilan untuk membahas tindak lanjut temuan BPK. Namun, surat tersebut belum mendapat respons dari penyedia jasa.
“Terakhir pada 3 Juli 2026 kami melaksanakan evaluasi bersama Inspektorat, konsultan pengawas, rumah sakit, dan penyedia. Semua hadir, yang tidak datang hanya penyedia,” ujarnya.
Menurut Robiatul, sejak proses penghitungan bersama BPK dan konsultan pengawas, pihak penyedia jasa memang belum sepakat dengan hasil perhitungan kelebihan volume pekerjaan.
Karena itu, RSUD mengundang penyedia untuk membahas kembali besaran nilai pekerjaan yang masih dapat dipulihkan. Namun hingga kini belum ada tanggapan.
“Kami ingin merembukkan hasil perhitungan agar diketahui berapa yang bisa dipulihkan. Sampai saat ini dari penyedia belum ada respons,” katanya.
RSUD Kota Cilegon kemudian memberikan waktu selama satu pekan kepada penyedia jasa untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kalau dalam satu minggu tidak ada respons, terpaksa kami akan melakukan pemutusan kontrak sebagai tindak lanjut. Jika tidak ada kerja sama yang baik, perusahaan juga akan kami usulkan masuk daftar hitam atau blacklist LKPP,” tegas Robiatul.
Editor: Mastur Huda








