KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Anggaran sewa 194 kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2026, sebesar Rp19,95 miliar.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan skema sewa dipilih karena dinilai lebih efisien dibandingkan membeli kendaraan baru.
Benyamin menjelaskan, melalui sistem sewa, pemerintah tidak lagi menanggung biaya perawatan kendaraan. Seluruh biaya pemeliharaan, perbaikan, pajak kendaraan, hingga asuransi menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa.
“Pertimbangannya adalah efisiensi. Dengan sistem sewa, pemerintah hanya menanggung biaya operasional seperti bahan bakar, sedangkan pemeliharaan kendaraan menjadi tanggung jawab vendor sehingga beban APBD bisa ditekan,” ujarnya, Jumat 10 Juli 2026.
Ia mengatakan, apabila kendaraan mengalami kerusakan atau harus menjalani servis berkala, penyedia jasa juga wajib memperbaiki atau menyediakan kendaraan pengganti agar operasional pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.
Skema sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Tangsel sendiri telah diterapkan sejak 2023 sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan kendaraan operasional.
194 unit kendaraan dinas tersebut disewa selama satu tahun guna menunjang operasional perangkat daerah hingga tingkat kelurahan.
Editor: Bayu Mulyana











