SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Madyani tersangka kasus dugaan tindak pidana pertanahan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Subdit II Harta Benda (Harda Bangtah) Ditreskrimum Polda Banten. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra./2026/PN Srg.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mochammad Ichwanudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. Ia mengatakan, dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan serta menyatakan Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Selain itu, pemohon juga meminta hakim menyatakan tindakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Ada beberapa petitumnya, diantaranya pemohon menyatakan agar penyidikan termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya Minggu 12 Juli 2026.
Dalam petitumnya yang lain, pemohon mempersoalkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/287 b/VI/RES.1.2/2026/Ditreskrimum tertanggal 11 Juni 2026, yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Banten.
Menurut permohonan tersebut, penetapan tersangka dinilai tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga ia meminta agar penetapan tersangka beserta seluruh tindakan lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersebut dinyatakan batal demi hukum.
“Pemohon juga menyatakan bahwa seluruh tindakan lanjutan berdasarkan penetapan tersangka tersebut batal demi hukum,” kata Ichwanudin.
Pemohon juga meminta hakim menyatakan penyitaan maupun upaya paksa lainnya yang dilakukan tanpa prosedur yang sah sebagai tindakan yang tidak sah. Selain itu, ia memohon agar penyidikan terhadap dirinya dihentikan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, martabat, dan nama baiknya.
Dalam permohonan tersebut disebutkan bahwa perkara yang menjadi dasar penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP lama atau Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Bayu Mulyana











