Home Hukum

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Fahmi by Fahmi
Minggu, 12 Juli 2026 08:45
in Hukum
0
Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Madyani tersangka kasus dugaan tindak pidana pertanahan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Subdit II Harta Benda (Harda Bangtah) Ditreskrimum Polda Banten. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra./2026/PN Srg. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mochammad Ichwanudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan praperadilan tersebut. Ia mengatakan, dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan serta menyatakan Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Selain itu, pemohon juga meminta hakim menyatakan tindakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

“Ada beberapa petitumnya, diantaranya pemohon menyatakan agar penyidikan termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya Minggu 12 Juli 2026.

Dalam petitumnya yang lain, pemohon mempersoalkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/287 b/VI/RES.1.2/2026/Ditreskrimum tertanggal 11 Juni 2026, yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Banten.

Menurut permohonan tersebut, penetapan tersangka dinilai tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga ia meminta agar penetapan tersangka beserta seluruh tindakan lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersebut dinyatakan batal demi hukum.

“Pemohon juga menyatakan bahwa seluruh tindakan lanjutan berdasarkan penetapan tersangka tersebut batal demi hukum,” kata Ichwanudin. 

Pemohon juga meminta hakim menyatakan penyitaan maupun upaya paksa lainnya yang dilakukan tanpa prosedur yang sah sebagai tindakan yang tidak sah. Selain itu, ia memohon agar penyidikan terhadap dirinya dihentikan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, martabat, dan nama baiknya.

Dalam permohonan tersebut disebutkan bahwa perkara yang menjadi dasar penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP lama atau Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Pengadilan Negeri SerangPolda Bantenpraperadilan Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jual Ganja ke Rekannya, Warga Kragilan Didakwa Edarkan Narkotika

Next Post

Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Next Post
Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wika Serang Panimbang dan Pemkab Lebak Capai Kesepakatan Penyelesaian PBB-P2 Tol Serang–Panimbang

by Nurandi
Jumat, 7 Agustus 2026 16:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) bersama Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencapai kesepakatan dalam...

Gerakan Irigasi Bersih Diluncurkan, Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Irigasi dan Sungai

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 7 Agustus 2026 16:34
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Direktorat Jendral Sumber Daya Air bersama dengan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) menginisiasi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.