slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Jual Ganja ke Rekannya, Warga Kragilan Didakwa Edarkan Narkotika

Fahmi by Fahmi
12-07-2026 08:10:47
in Hukum
Jual Ganja ke Rekannya, Warga Kragilan Didakwa Edarkan Narkotika
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Perumahan Senayan Garden I, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Rudi Oktafian, didakwa melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga menjual narkotika golongan I kepada orang lain.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara tersebut bermula ketika terdakwa berkenalan dengan seorang pria bernama Boy yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pertemuan itu terjadi di sebuah tempat biliar di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, sekitar April 2025.

“Setelah kembali ke Serang, pada Februari 2026 terdakwa menghubungi Boy melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan ganja senilai Rp400 ribu,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 12 Juli 2026.

Keduanya kemudian sepakat barang dikirim lebih dahulu menggunakan bus lintas Sumatera, sedangkan pembayaran dilakukan setelah paket dalam perjalanan. Paket ganja kemudian diambil terdakwa dari seorang kondektur bus di wilayah Bitung, Kabupaten Tangerang. 

Baca Juga :

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Taktakan

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Pungut Sabu di Pesisir Pantai Cilegon, Polisi Tangkap Dua Warga

“Setelah itu, ganja dibawa pulang ke rumahnya di Perumahan Senayan Garden I, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Sebagian ganja disebut digunakan sendiri, sedangkan sisanya disimpan,” ungkap JPU. 

Beberapa hari kemudian seorang rekannya, Wahyu Nurhasan, datang ke rumah terdakwa. Saat itu terdakwa menawarkan ganja yang dimilikinya. Wahyu kemudian membeli ganja seharga Rp200 ribu, disusul pembelian kedua sebesar Rp150 ribu. Selanjutnya, pada Maret 2026, Wahyu kembali membeli ganja dari terdakwa dengan harga Rp100 ribu.

Kasus tersebut terungkap pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 03.05 WIB, ketika anggota Satresnarkoba Polres Serang menangkap terdakwa di kediamannya. “Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu bungkus ganja kering dan satu unit telepon seluler merek OPPO A54,” kata JPU. 

Setelah dibawa ke Polres Serang, terdakwa diduga merusak telepon genggam miliknya dengan cara dipatahkan. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui masih menyimpan ganja di rumahnya. Polisi kemudian kembali melakukan penggeledahan dan menemukan satu kaleng rokok berisi ganja kering yang disembunyikan di bawah meja ruang depan rumah terdakwa.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama terdakwa untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Nomor PL58HD/IV/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 April 2026, barang bukti berupa daun kering dengan berat netto awal 0,5993 gram dinyatakan positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) atau ganja yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur JPU. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: pengedar ganjapenyalahgunaan narkotika
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hasil Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa Inggris ke Semi Final 

Next Post

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Related Posts

Hukum

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Taktakan

by Fahmi
Jumat, 22 Mei 2026 11:10

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan seorang pria berinisial AS dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu...

Read moreDetails

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Pungut Sabu di Pesisir Pantai Cilegon, Polisi Tangkap Dua Warga

Kejari Lebak Sosialisasi Hukum ke Santri Lewat Jaksa Masuk Pesantren

Hasanudin Alias Lonte Didakwa Edarkan Ganja dan Sabu di Pengadilan Negeri Serang

Polres Serang Tangkap Pemuda di Julang Cikande, 71 Paket Sabu Diamankan

Tiga Bulan Terakhir, Polres Serang Tangkap 17 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Badan Narkotika Nasional Banten Tangkap Bandar Ganja di Jakarta

Tekan Penyalahgunaan Narkoba, Dewan Bentuk Pansus Raperda Pencegahan Peredaran Narkotika

Next Post
Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Ayah Erling Haaland Soroti Kepemimpinan Wasit Usai Norwegia Tumbang 1-2 dari Inggris

Ayah Erling Haaland Soroti Kepemimpinan Wasit Usai Norwegia Tumbang 1-2 dari Inggris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Minggu, 12 Juli 2026 09:42
Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:21
Ayah Erling Haaland Soroti Kepemimpinan Wasit Usai Norwegia Tumbang 1-2 dari Inggris

Ayah Erling Haaland Soroti Kepemimpinan Wasit Usai Norwegia Tumbang 1-2 dari Inggris

Minggu, 12 Juli 2026 09:18
Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Minggu, 12 Juli 2026 08:50
Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Minggu, 12 Juli 2026 08:45
Jual Ganja ke Rekannya, Warga Kragilan Didakwa Edarkan Narkotika

Jual Ganja ke Rekannya, Warga Kragilan Didakwa Edarkan Narkotika

Minggu, 12 Juli 2026 08:10
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Minggu, 12 Juli 2026 09:42
Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Minggu, 12 Juli 2026 09:21
Ayah Erling Haaland Soroti Kepemimpinan Wasit Usai Norwegia Tumbang 1-2 dari Inggris

Ayah Erling Haaland Soroti Kepemimpinan Wasit Usai Norwegia Tumbang 1-2 dari Inggris

Minggu, 12 Juli 2026 09:18
Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Anggaran Sewa 194 Kendaraan Dinas Tangsel Rp19,95 M

Minggu, 12 Juli 2026 08:50
Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Minggu, 12 Juli 2026 08:45
Jual Ganja ke Rekannya, Warga Kragilan Didakwa Edarkan Narkotika

Jual Ganja ke Rekannya, Warga Kragilan Didakwa Edarkan Narkotika

Minggu, 12 Juli 2026 08:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Digelar 24 Hingga 25 Juli di Bintaro Xchange

by Syaiful Adha
Minggu, 12 Juli 2026 09:42

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Tangsel akan menggelar Pekan Dekranasda 2026 di Bintaro Jaya Xchange Mall pada...

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

Pengamat Nilai Skema Sewa Kendaraan Pemkot Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli Baru

by Syaiful Adha
Minggu, 12 Juli 2026 09:21

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang memilih skema sewa kendaraan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak