Home Berita Utama

Kasus Korupsi PKBM Gunungsari Masuk Babak Baru, Tersangka Baru Segera Ditetapkan

Fahmi by Fahmi
Selasa, 14 Juli 2026 13:15
in Berita Utama, Hukum
0
Kasus Korupsi PKBM Gunungsari Masuk Babak Baru, Tersangka Baru Segera Ditetapkan

Ilustrasi korupsi PKBM Gunungsari.

0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Taruna, Desa Sukalaba, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, untuk anggaran tahun 2023-2024 terus berkembang. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota dikabarkan akan menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Serang Kota telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk pengembangan perkara tersebut.

“Ada pengembangan, SPDP-nya sudah di kejaksaan,” ujar seorang pegawai Kejaksaan Negeri Serang yang enggan disebutkan namanya, Selasa, 14 Juli 2026.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Ketua PKBM Bina Taruna berinisial KR sebagai tersangka. KR dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berkas perkara yang menjerat KR kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang untuk diteliti kelengkapan formil dan materiilnya. Penanganan perkara tersebut dipisahkan menjadi dua berkas.

“Ya, di-split, tidak jadi satu,” katanya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika KR mengajukan proposal bantuan untuk PKBM Bina Taruna kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dalam proposal tersebut, KR melampirkan data peserta didik PKBM, namun hanya sekitar 400 peserta yang dinyatakan lolos verifikasi.

Berdasarkan data tersebut, PKBM Bina Taruna memperoleh alokasi anggaran lebih dari Rp700 juta. Dana itu diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan peserta didik jenjang SD hingga SMA atau sederajat.

Namun, hasil penyidikan mengungkap dugaan adanya data peserta didik fiktif. Sejumlah warga diduga dicatut namanya sebagai peserta didik tanpa sepengetahuan mereka. Selain itu, jumlah tenaga pendidik yang tercantum dalam proposal juga diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang yang diterbitkan pada 18 November 2025, dugaan penyimpangan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp600 juta.

“Kerugiannya Rp600 juta lebih,” ungkap sumber tersebut.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan saat dikonfirmasi meminta agar perkembangan perkara tersebut ditanyakan langsung kepada Kanit Tipikor, Ipda Budi Mulyana.

“Langsung ke Pak Budi ya,” tulis Alfano melalui pesan WhatsApp.

Editor: Mastur Huda

Tags: Alfano RamadhanDesa Sukalabakorupsi PKBMPKBM Bina TarunaPKBM FiktifPKBM GunungsariPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Masih Minus 1,8 Persen, Bapenda Bentuk 10 Ribu Agen Samsat

Next Post

Musim Kemarau Picu Lonjakan ISPA di Jawilan, Puskesmas Tangani 9.258 Kasus

Next Post
Musim Kemarau Picu Lonjakan ISPA di Jawilan, Puskesmas Tangani 9.258 Kasus

Musim Kemarau Picu Lonjakan ISPA di Jawilan, Puskesmas Tangani 9.258 Kasus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Modus Kredit Motor Pakai Identitas Orang Lain, FIF Cilegon Rugi Rp120,5 Juta

Modus Kredit Motor Pakai Identitas Orang Lain, FIF Cilegon Rugi Rp120,5 Juta

by Fahmi
Sabtu, 8 Agustus 2026 13:17
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fajar Suryana didakwa terlibat dalam dugaan penipuan pengajuan pembiayaan sepeda motor menggunakan identitas orang lain di PT...

Pinjam Motor dengan Alasan Ganti Baju, Pria di Serang Malah Jual Rp1,5 Juta

by Fahmi
Sabtu, 8 Agustus 2026 11:18
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sedok alias Mumu alias Eket harus berurusan dengan hukum setelah didakwa membawa kabur sepeda motor milik temannya...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.