LEBAK, RADAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak mencatat penurunan jumlah kasus kusta pada 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga saat ini, ditemukan sebanyak 21 kasus kusta, lebih rendah dibandingkan 72 kasus yang tercatat sepanjang 2025.
Kasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular Dinkes Kabupaten Lebak, Rohmat Puji Raharjo, mengatakan dari 21 kasus yang ditemukan pada 2026, terdiri atas satu kasus kusta tipe pausibasiler (PB) dan 20 kasus tipe multibasiler (MB). Dari jumlah tersebut, tiga penderita diketahui telah mengalami cacat kusta tingkat dua.
“Ya, jika dibandingkan tahun 2025, jumlah kasus kusta mengalami penurunan. Pada 2025 ditemukan 72 kasus, terdiri atas delapan kasus tipe PB dan 64 kasus tipe MB, dengan lima penderita mengalami cacat tingkat dua,” ujarnya, Kamis 16 Juli 2026.
Rohmat menjelaskan, kusta masih menjadi masalah kesehatan masyarakat karena dapat menimbulkan kecacatan akibat gangguan fungsi saraf pada mata, tangan, maupun kaki.
“Penyandang disabilitas akibat kusta kerap menghadapi stigma sosial meski telah dinyatakan sembuh dari penyakit tersebut. Stigma terhadap penyakit kusta di Kabupaten Lebak masih cukup tinggi sehingga perlu dihilangkan secara bertahap melalui edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, upaya paling efektif untuk memutus mata rantai penularan adalah menemukan kasus sedini mungkin, memberikan pengobatan Multi Drug Therapy (MDT), serta memberikan kemoprofilaksis kepada kontak serumah penderita kusta.
“Penyakit kusta penularanya dapat terjadi dengan cara kontak yang lama dengan pederita kusta yang tidak diobati. Penderita yang sudah minum obat tidak menjadi sumber penularan kepada orang lain,” katanya.











