• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 8 Juli 2026 19:09
in Berita Utama, Kabupaten Serang
0
Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Najib mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menindaklanjuti aturan tersebut dengan melakukan kajian bersama Bagian Hukum. Langkah itu dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan arahan pemerintah pusat.

“Kita akan menindaklanjuti Perpres tersebut. Nanti kita sampaikan ke Bagian Hukum untuk dikaji bagaimana tindak lanjutnya sesuai dengan arahan kementerian terkait,” ujar Najib, Rabu 8 Juli 2026.

Dalam Perpres tersebut, penyebaran dan pemasyarakatan budaya LGBT disebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter pada aspek sosial dan budaya.

Najib menilai, pemerintah daerah perlu mengambil langkah melalui pendekatan edukasi, pembinaan, serta penguatan ketahanan keluarga agar berbagai persoalan sosial dapat dicegah.

“Kita perlu menyikapi secara serius melalui edukasi kepada masyarakat, penguatan nilai agama, moral, dan karakter,” katanya.

Menurut Najib, keberadaan komunitas LGBT di Kabupaten Serang merupakan fenomena sosial yang perlu disikapi secara bijaksana. Namun, ia mengaku belum memiliki data pasti mengenai jumlah maupun persebaran komunitas tersebut.

“Iya ada komunitasnya, tetapi secara resmi kita belum mendapatkan informasi terkait jumlah maupun wilayahnya. Ini perlu kita sikapi agar tidak berdampak pada generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Serang akan melibatkan berbagai unsur dalam upaya penguatan ketahanan sosial, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga organisasi kemasyarakatan.

“Kolaborasi dengan berbagai pihak penting untuk memberikan edukasi dan membangun ketahanan sosial di masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang mencatat adanya 76 kasus HIV/AIDS hasil pelacakan terbaru. Dari jumlah tersebut, kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL) menjadi kelompok dengan temuan kasus terbanyak.

Dinkes Serang mencatat sebanyak 40 kasus ditemukan pada kelompok LSL, disusul kelompok lain seperti populasi umum, pasien TB paru, pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), pelanggan pekerja seks komersial, serta kelompok lainnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: kabupaten serangKesehatanLGBTPemkab SerangPerpres 111 Tahun 2025
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dinkes Serang Temukan 76 Kasus HIV/AIDS, LSL Dominasi Temuan

Next Post

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Next Post
Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perempuan mengalami kelelahan mata setelah menggunakan laptop dalam waktu lama

Terlalu Lama Menatap Layar Picu Digital Eye Strain, Ini Cara Mencegahnya

by Agung S Pambudi
Kamis, 27 Agustus 2026 21:31
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Penggunaan ponsel, komputer, tablet, hingga televisi dalam waktu lama dapat memicu digital eye strain atau kelelahan mata akibat penggunaan perangkat...

48 Pedagang Pasar Lama Bakal Direlokasi ke Pasar Kepandean

48 Pedagang Pasar Lama Bakal Direlokasi ke Pasar Kepandean

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 27 Agustus 2026 20:38
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan relokasi 48 pedagang yang saat ini beraktivitas di kawasan Pasar Lama ke...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.