KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang memusnahkan arsip secara sistematis sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib, aman, dan akuntabel.
Kegiatan pemusnahan arsip tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kabupaten Tangerang, Kamis, 16 Juli 2026.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang, Ataullah, mengatakan pemusnahan arsip merupakan tahapan terakhir dalam siklus pengelolaan arsip setelah melalui proses penciptaan, penggunaan, penataan, hingga penghapusan secara resmi.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya sejak 2008 BPKAD kembali melaksanakan pemusnahan arsip sebagai bagian dari rangkaian pengelolaan arsip yang utuh.
“Pengelolaan arsip ini bukan hanya sekadar aktivitas rutin, tetapi juga upaya dalam menjaga tertib administrasi agar setiap dokumen memiliki kepastian hukum dan status yang jelas,” ujar Ataullah.
Ia menjelaskan, pemusnahan arsip dilakukan melalui prosedur yang ketat sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta ketentuan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, keuangan, maupun historis.
Ataullah menambahkan, kegiatan tersebut juga bertujuan mengoptimalkan ruang penyimpanan arsip fisik, meningkatkan efisiensi pengelolaan kearsipan, serta menjaga keamanan informasi dan kerahasiaan dokumen negara.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman seluruh pegawai terhadap status sebuah arsip. Menurutnya, dokumen resmi baru dapat dikategorikan sebagai arsip setelah melalui proses paraf berjenjang hingga ditandatangani kepala perangkat daerah, sehingga tidak dapat dimusnahkan secara sembarangan.
Di tengah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Ataullah meminta seluruh proses pembuatan maupun penyuntingan dokumen dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dengan baik.
“Kesadaran terhadap pengelolaan arsip harus terus ditingkatkan agar selaras dengan prinsip efisiensi, tata kelola yang bersih dan akuntabel, serta mendukung gerakan go green,” katanya.*
Editor : Krisna Widi Aria











